Sidang Kelima Kasus Pembunuhan Alvian
Palu dan Pisau yang Dipakai Membunuh adalah Milik Ayah Terdakwa
Kamis, 31 Maret 2016 11:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alvian Bagas Prakoso (16), pelajar SMK Negeri Dander, Rabu (30/03) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 sampai 16.00 WIB dengan agenda masih pemanggilan saksi-saksi. Ada 4 saksi yang dihadirkan, yakni Pratama, Sumadi dan Bayu. Ketiganya penyidik Reskrim Polres Bojonegoro. Dan, terakhir ayah angkat terdakwa Bayu, Dasirun (57).
Sejak awal sidang, keluarga korban Alvian mengikuti jalannya sidang dengan raut tenang. Sementara terdakwa Widuk Saputra alias Bayu mengikuti sidang masih menggunakan kruk sebagai alat bantu berjalan. Terdakwa didampingi ketiga penasihat hukumnya.
Saksi Pratama, selaku anggota tim identifikasi, di hadapan majelis hakim, mengaku, menemukan senjata yang digunakan untuk membunuh di sebelah mayat korban. "Palu dan pisau kami temukan tidak jauh dari korban saat itu juga. Jaraknya kira-kira sekitar 40 sampai 60 centimeter saja. Ketika ditemukan pegangan kayu pada pisau sudah bengkok," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan memang tubuh Alvian mengalami 11 tusukan pisau, ada satu tulang rusuk depannya patah, dan tulang tengkorak terdapat bekas pemukulan benda keras.
Pada kesempatan yang sama, ayah angkat terdakwa Dasirun, dalam kesaksiannya, mengakui bahwa pisau dan palu yang digunakan menghilangkan nyawa Alvian merupakan miliknya. "Palu dan pisau saya letakkan di dapur seperti biasa. Palu di tempat kotak peralatan," ungkapnya.
Dasirun mengatakan, dirinya tidak sadar kalau barang-barangnya hilang. Karena dia memiliki 3 palu. Sedangkan pisau tersebut sudah tidak digunakan karena berkarat.
Baca berita: 3 Saksi Makelar Motor Mengaku Motor Beat Milik Alvian Dijual Rp 3,7 Juta
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alvian akan digelar kembali pada Rabu, 6 April 2016, pekan depan. Agenda sidang masih pemanggilan para saksi. Dalam kasus ini, JPU mengajukan 11 orang saksi, dan baru 9 yang dihadirkan.
Pada kasus pembunuhan itu terdakwa Bayu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ver/tap)































.md.jpg)






