Laporan Dugaan Penggelapan Dana Partai
Ditetapkan Tersangka, Anam Warsito Mangkir dari Panggilan Penyidik
Jumat, 08 April 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota – Perkara hukum yang membelit Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito memasuki babak baru. Saat ini Anam Warsito yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana partai oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Anam Warsito telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana partai tersebut sejak 18 Desember 2015 lalu. Penyidik Polres Bojonegoro telah mengirimkan surat panggilan kepada Anam Warsito sebagai tersangka pada 23 Maret 2016 untuk diperiksa pada Kamis (31/03/2016) lalu. Namun, Anam Warsito mangkir atau tidak memenuhi panggilan tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bojonegoro akan menjadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.
Anam Warsito dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang partai senilai kurang lebih Rp 200 juta. Baca: Ketua DPC Gerindra Minta Kasus Penggelapan Dituntaskan
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, MHum, ketika dikonfirmasi oleh BBC (beritabojonegoro.com) pada Kamis malam (07/04), melalui sambungan seluler, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Anam Warsito tersebut.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga telah dipanggil oleh penyidik Polres Bojonegoro untuk diperiksa pada hari Kamis (31/03), namun yang bersangkutan masih belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu penyidik Polres Bojonegoro akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap tersangka.
"Semua prosedur telah dijalankan oleh penyidik Polres Bojonegoro, termasuk meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait, diharapkan tersangka lebih kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Hendri.
Dalam penanganan kasus ini, sempat muncul tundingan dari pihak pelapor bahwa penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bojonegoro terkesan lambat, sehingga pihak pelapor sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Polda Jatim. Sementara dari pihak terlapor juga muncul persepsi bahwa seharusnya perkara tersebut masuk dalam perkara perdata namun ditangani pidana.
Menanggapi tudingan dari kedua kubu tersebut, pihak penyidik Polres Bojonegoro menegaskan bahwa dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai prosedur dan telah bertindak secara profesional.
Perlu diketahui bahwa, terlapor berstatus sebagai anggota Dewan dan memanggilnya ada mekanisme serta tahapannya. Tentunya, hal tersebut memakan waktu yang lebih lama dibanding dengan perkara hukum yang dialami warga biasa. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan sesuai keterangan saksi-saksi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengarah ke tindak pidana. (pin/kik)































.md.jpg)






