Sidang Kasus Pencemaran Nama Lewat Facebook
JPU Jawab 2 Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Kamis, 21 April 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan terdakwa KZ kembali digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (21/04) siang. Dalam sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu, sesuai pasal 156 KUHP, Penasihat Hukum (PH) berhak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Ada 5 point eksepsi dibacakan oleh PH pada sidang kedua tersebut. Salah satunya, PH keberatan bahwa terdakwa tidak menulis secara jelas nama korban pada status akun facebooknya. Terdakwa hanya menulis singkat Imam WS. Penasihat Hukum menilai status tersebut tidak menunjukkan kepada orang yang saat ini melaporkan terdakwa.
Pada sidang ketiga itu, JPU hanya menanggapi 2 eksepsi dan tidak menanggapi 3 eksepsi lainnya. Sebab, 3 eksepsi tersebut, menurut JPU telah masuk pada pokok materi persidangan. ''Dalam hal keberatan atas dakwaan yang telah masuk pada ranah materi persidangan kami tidak perlu menanggapi,'' tandas JPU.
Dalam sidang kali ini terdakwa hanya didampingi 4 Penasihat Hukum yang semuanya berasal dari Peradi Bojonegoro. Perlu diketahui, Peradi Bojonegoro beranggotakan lebih dari 10 orang dan semuanya menjadi PH terdakwa.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang baru pertama kali terjadi di Bojonegoro ini telah melalui pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE dari Surabaya. Mereka menyatakan bahwa kata-kata ungkapan dalam akun terdakwa dikenakan pasal penyalahgunaan IT, yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Baca berita: Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook KZ Jadi Tersangka
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 28 April pekan depan, dengan agenda pembacaan sikap majelis hakim terhadap eksepsi PH dan jawaban JPU. "Sesuai Pasal 156 KUHP sidang selanjutnya waktunya majelis hakim bersikap, dan sidang kita lanjutkan kamis depan,'' ujar Hakim Ketua. (pin/tap)































.md.jpg)






