Sidang Kesembilan Kasus Pembunuhan AlvianĀ
Latar Belakang Kemiskinan Keluarga Jadi Pemicu Kejahatan Bayu
Rabu, 27 April 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang kasus pembunuhan di hutan Dander pada Desember 2015 lalu digelar hari ini, (27/04) di Pengadilan Negeri Bojonegoro Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro. Agenda sidang adalah pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, Bayu Mahendra alias Widuk Suwito Saputro.
Kehadiran Bayu didampingi oleh dua penasihat hukumnya, Nur Syamsi SH MH dan Ernia Wulandari SH MH. Kondisi Bayu dinyatakan sehat sehingga bisa melanjutkan persidangan, meskipun masih menggunakan kruk untuk berjalan.
Dalam sidang tersebut, Nur Syamsi menyatakan tidak setuju dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Bayu dikenai KUHP pasal 340 dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur. Sehingga seharusnya menggunakan UU Perlindungan Anak.
Silakan baca berita sebelumnya Bayu Dituntut 20 Tahun Penjara
"Kami berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak sesuai. Dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur, jadi lebih tepat menggunakan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002," kata Nur Syamsi kepada Majelis Hakim.
Menyusl Nur Syamsi, Ernia Wulandari menjabarkan latar belakang kondisi ekonomi Bayu yang menjadi pemicu tindakan kriminal bocah Desa Dander Kecamatan Dander itu. Kata Ernia, Kondisi ekonomi keluarga Bayu yang sangat miskin sehingga menyebabkan dia tega melakukan kejahatan tersebut. "Sejak kecil, Bayu sangat ingin memiliki sepeda motor. Sedang ayahnya hanya mampu membeli motor bekas seharga 700 ribu rupiah. Itupun dijual kembali," kata Ernia menjelaskan.
Menanggapi pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, JPU meminta waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 4 Mei 2016. (ver/moha)































.md.jpg)






