Sidang Keempat Pencemaran Nama Lewat Facebook
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa KZ
Kamis, 28 April 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Majelis Hakim membacakan putusan sela yang isinya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa KZ atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik, Kamis (28/04) siang sekitar pukul 13.15 WIB, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ, yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Solo tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, karena telah menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
Pada sidang sebelumnya Kamis pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa terkait dakwaan JPU. Saat itu, JPU hanya menanggapi 2 eksepsi dan tidak menanggapi 3 eksepsi lainnya. Sebab, 3 eksepsi itu dinilai telah masuk pada pokok materi persidangan.
Baca Berita: JPU Jawab 2 Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Dalam sidang lanjutan hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khamim Thohari SH MHum, dengan hakim anggota Sunoto SH MH dan Meirina Dewi Setiawati SH MHum, membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa. Di antaranya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Majelis Hakim menilai keberatan terdakwa masuk pada ranah pra peradilan. Ada keberatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Keberatan dari PH terdakwa merupakan pendapat pribadi dan kurang memiliki dasar yang jelas, materi dakwaan merupakan ranah JPU dan akan dibuktikan saat persidangan," ujar Hakim Ketua Khamim Thohari SH MHum.
Pada kesempatan tersebut terdakwa KZ didampingi oleh 4 penasihat hukum dari total 13 penasihat hukum dari unsur Peradi Bojonegoro.
"Sesuai Hukum Acara Pidana yang telah diatur dalam KUHP, Majelis Hakim mengadili bahwa keberatan dari terdakwa ditolak seluruhnya," tegas Hakim Ketua.
Majelis Hakim juga menilai dakwaan yang diajukan oleh JPU pada persidangan 31 Maret lalu telah memenuhi syarat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 Mei, pekan depan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu pada kesempatan berbeda IWS yang dihubungi beritabojonegoro.com (BBC) melalui sambungan telepon seluler, mengatakan, dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang. "Biarkan semua berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya singkat. (pin/tap)































.md.jpg)






