Terdakwa KZ Juga Mengunggah Foto IWS di Akun Facebooknya
Rabu, 04 Mei 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Salah satu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa KZ selain menuliskan status yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor pada akun facebook miliknya. Ia juga mengunggah salah satu foto milik Pelapor (IWS). Hal tersebut menambah keyakinan saksi bahwa yang dimaksud oleh terdakwa adalah IWS pejabat Dinas di Kabupaten Bojonegoro.
Sidang kelima kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook hari ini, Rabu (04/05) sekitar pukul 13.00 WIB kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro Jalan Hayam Wuruk. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan menghadirkan 3 saksi dari JPU. Salah satu di antaranya adalah pelapor dari terdakwa yaitu IWS.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ, yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Solo tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, karena menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
Baca Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka
Pada sidang sebelumnya, sidang keempat Kamis (28/04) Majelis Hakim membacakan putusan sela yang isinya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa KZ atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai keberatan terdakwa masuk pada ranah pra peradilan
Baca : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selanjutnya, pada sidang kelima, IWS sebagai saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui tulisan status di akun facebook terdakwa setelah diberitahu oleh teman sekantornya Erwina melalui pesan singkat saat dirinya berada di Jogjakarta.
Setelah diberitahu mengenai hal tersebut pelapor bergegas melihat status facebook tersebut yang memuat beberapa tuduhan dan menyebut nama Imam WS, Melalui akun pribadi miliknya pada tanggal (26/10/2014).
Namun pelapor tidak ikut berkomentar di media sosial. selanjutnya pada tanggal 4 November kembali muncul status dengan tendensi yang sama dengan menyebut nama Imam WS.
“Saya melakukan konsultasi dengan seorang tokoh kesenian dan kebudayaan di Bojonegoro dan meminta pendapat beliau mengenai status facebook tersebut, karena terdakwa juga berada pada organisasi yang sama dengan tokoh tersebut setelah itu akhirnya saya laporkan," ujarnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khamim Thohari SH MHum, dengan hakim anggota Sunoto SH MH dan Meirina Dewi Setiawati SH MHum, mempertanyakan kepada saksi apa alasan dirinya yakin bahwa orang yang dimaksud dalam status terdakwa adalah Imam WS dirinya.
“Dalam salah satu status milik KZ juga ada yang mengunggah foto saya, sedangkan disana juga disebutkan Imam WS pejabat di salah satu dinas di Bojonegoro," terangnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan masalah antara pelapor dan terdakwa yang pernah berada pada satu kepanitian dalam ajang festival bengawan pada tahun 2014.
Saksi menerangkan sebelum muncul status facebook tersebut terdakwa pernah mempertanyakan uang untuk anggaran perahu hias yang tidak terpakai. " Pagu awal ada 37 perahu setiap perahu kita anggarkan Rp. 2.500.000 namun yang mendaftar hanya 27 perahu jadi ada klebihan anggaran karena peserta lebih sedikit akhirnya kita kembalikan ke kasda," tuturnya.
Dalam Kasus ini, terdakwa KZ didakwa dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada senin (12/05) di Pengadilan Negeri Bojonegoro jalan Hayam Wuruk dengan agenda pemeriksaan saksi.(pin/moha)































.md.jpg)






