Sidang ke-5 KZ Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial
Penasehat Hukum KZ Sebut Salah Satu Saksi Berbohong
Kamis, 05 Mei 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Penasehat Hukum (PH) terdakwa pencemaran nama baik KZ menyebut salah satu saksi, yaitu Rahayu, tidak berkata jujur dalam persidangan yang digelar kemarin, Rabu (04/05). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar pada siang pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jalan Hayam Wuruk kemarin merupakan sidang kelima kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa KZ. Kasus terjadi saat KZ menjabat sebagai ketua panitia Festival Bengawan Solo tahun 2014 lalu. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca berita kemarin Terdakwa KZ Juga Mengunggah Foto IWS di Akun Facebooknya
Ada 3 saksi yang dipanggil, di antaranya IWS, Erwina, dan Rahayu dari total 11 saksi dari JPU. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pelapor (IWS), pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, yang merasa keberatan dengan status yang ditulis oleh terdakwa KZ di akun facebook miliknya.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ, yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Solo tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, karena menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
Baca Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka
Pada saat pemeriksaan saksi ke-3, Rahayu, yang merupakan staf dari pelapor IWS, menerangkan bahwa awalnya dia melihat status facebook tersebut saat di kantor bersama rekan kantornya dan ditunjukkan oleh Erwina (saksi ke 2). “Saya ditunjukkan sama Bu Erwina dan kita melihat bersama beberapa orang di komputer kantor," ujarnya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya apakah saksi juga melihat status facebook tersebut saat tengah berada di rumah, Rahayu menjawab tidak. Hal tersebut membuat penasehat hukum terdakwa KZ geram dan menyebut saksi tidak berkata jujur.
Pasalnya dalam BAP saksi menyebutkan bahwa dirinya melihat status facebook tersebut melalui ponsel ketika sedang ada dirumah. “Saya ingatkan saksi ini tadi disumpah, jangan sampai berbohong, di BAP jelas ditulis bahwa saksi berkata kalau melihat status facebooknya di rumah dengan ponsel," terang PH dengan nada keras.
Selanjutnya PH kembali menunjukkan BAP kepada hakim, JPU serta saksi turut melihtnya kembali.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi IWS, Penasehat Hukum terdakwa juga mempertanyakan masalah kepanitiaan Festival Bengawan tahun 2014 yang mana pada saat itu terdakwa KZ tidak ikut serta dalam pengelolaan uang. Padahal KZ adalah ketua panitia saat itu. “Kalau uang dari pagu 2.500 ribu rupiah per perahu itu memang langsung kita serahkan ke peserta saat tanggal 13 dan 14 Oktober 2014 melalui bidang saya. Mekanismenya memang seperti itu,“ ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa KZ menyangkal pernyataan saksi bahwa itu tidak benar, menurutnya ada tiga perahu dari pejabat dengan anggaran Rp 5 juta.
Hakim kembali mempertanyakan hal tersebut kepada saksi dan IWS dan mereka tetap dengan jawaban yang sama. "Di pagu anggaran yang kita sepakati memang 2.500 ribu rupiah. Tidak ada yang lebih," lanjutnya.
Majelis hakim kemudian menegaskan kepada terdakwa bahwa hal tersebut tidak masuk pokok masalah. Selanjutnya jika terdakwa memang menuding hal tersebut kepada saksi sebaiknya melaporkan saja hal tersebut.
Dalam Kasus ini, terdakwa KZ didakwa dengan pasal 45 ayat (1) Junto pasal 27 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (pin/moha































.md.jpg)






