Pengadilan Negeri
Besok, Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook Disidangkan Kembali
Rabu, 18 Mei 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa KZ bakal kembali disidangkan Kamis (19/05) besok pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk. Agenda persidangan itu akan mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, karena menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.
Baca Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook, KZ Jadi Tersangka
Agenda pemeriksaan para saksi sebenarnya sudah dilakukan pada masa persidangan sebelumnya, Senin (16/05) lalu. Dalam persidangan ketujuh itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil dan memeriksa 3 orang saksi, yang salah satunya pelapor, IWS. Hanya saja, yang hadir dalam persidangan Senin lalu hanya 2 orang saksi.
Karena itu pada sidang kedelapan Kamis besok, satu orang saksi yang tak hadir itu akan kembali dipanggil. Sebenarnya sesuai yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada 11 orang saksi yang diperiksa.
"Saksi kali ini masih pemilik akun facebook yang juga melihat status dari terdakwa KZ, dan ada pula yang sempat melihat komentar pada status tersebut,'' ujar Dekry Wahyudi, selaku Jaksa Penuntut Umum, kepada beritabojonegoro.com, Rabu (18/05).
Dekry menjelaskan, untuk mempercepat proses persidangan maka sekarang sidang digelar dua kali dalam seminggu. Menurutnya, pihak pengadilan sendiri akan terbentur masalah penahanan jika sidang tak kunjung selesai. "Mulai minggu kemarin sudah dua kali, yakni hari Senin dan Kamis," terangnya.
Dalam kasus ini, terdakwa KZ didakwa dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (pin/tap)































.md.jpg)






