Keputusan Bayu Dihukum Seumur Hidup Sudah Berkekuatan Hukum
Sabtu, 21 Mei 2016 11:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sudah seminggu semenjak putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap Bayu alias Widuk Suwito, pelaku pembunuhan Alvian Bagas Prakoso. Sidang putusan minggu lalu, majelis hakim menetapkan Bayu untuk dihukum pidana seumur hidup.
Baca : http://beritabojonegoro.com/read/4797-terdakwa-bayu-divonis-penjara-seumur-hidup.html
Disebutkan dalam sidang tersebut, Hakim Khamim menyatakan bahwa Bayu alias Widuk bisa memberikan sikap, apakah dia menerima atau akan mengajukan banding. "Saudara Bayu memiliki waktu tujuh hari terhitung besok (13/05) untuk memberikan tanggapan terhadap keputusan pengadilan," ujarnya waktu sidang Kamis (12/05).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Richard, sampai kemarin, Jumat (20/05) tidak ada sikap baik Bayu maupun penasihat hukumnya."Sampai hari ini, tidak ada sikap. Dan batas waktu yang telah diberikan sudah selesai," ujarnya Richard kepada Beritabojonegoro.com, Sabtu (21/05).
Richard melanjutkan bahwa keputusan Pengadilan yang menjatuhkan Bayu untuk dihukum pidana seumur hidup telah diterima olehnya. Sehingga dia tidak mengajukan untuk banding.
"Selanjutnya, nanti jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan putusan pengadilan," tegas Richard.
Diketahui bahwa Bayu alias Widuk merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Alvian Bagas Prakoso (17) di hutan petak 31 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Desember 2015.
Alvian dibunuh dengan keji yaitu dengan tusukan pisau di dada dan punggung sebanyak 11 kali dan hantaman palu di pelipis sebanyak 3 kali.
Sehingga Bayu dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup pada Bayu. Hukuman ini tentu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 Tahun. (ver/kik)































.md.jpg)






