Tunjangan Inpassing 1.103 Guru Madarasah Dicairkan Usai Idul Fitri
Selasa, 14 Juni 2016 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Tunjangan inpassing bagi 1.103 guru MI, MTs, dan MA yang bukan PNS di Kabupaten Bojonegoro tak jadi dicairkan pada Ramadan ini. Kementerian Agama menjanjikan tunjangan tersebut bakal cair usai hari raya Idul Fitri.
Kasi Pendidikan Madarasah (Pendma) Kementerian Agama Bojonegoro Yasmani, menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin mencairkan tunjangan tersebut pada Juni atau Ramadan ini. Namun, waktunya terlalu mepet. Sehingga, terpaksa harus ditunda hingga usai lebaran. "Banyak yang belum diselesaikan. Jadi, usai lebaran baru bisa dicairkan," ujarnya, Selasa (14/06).
Menurut Yasmani, Surat Keputusan (SK) guru inpassing atau penyetaraan status dengan PNS sudah diterima masing-masing guru. Bahkan, anggaran juga sudah ada dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA). Namun, pencairan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Yasmani menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 disebutkan bahwa tunjangan guru inpassing akan diberikan mulai 1 Januari 2015. Namun, selama 2015 anggaran juga tidak kunjung turun dari pusat. "Anggaran baru turun tahun ini," terangnya.
Guru non PNS yang menerima SK inpassing akan menerima tunjangan yang besarnya satu kali gaji guru PNS. Pengajuan SK inpassing tersebut sudah dilakukan sejak 2011 silam. Pada 2012 SK inpassing turun. Kemudian, Irjen Kemenag melakukan verifikasi ulang SK inpassing.
Meski demikian, guru tidak perlu cemas. Sebab, mereka masih akan menerima tunjangan profesi pendidik dan tunjangan fungsional. Sehingga, mereka masih bisa memanfaatkan tunjangan tersebut untuk keperluan menyambut hari raya. "Jadi, guru tidak perlu khawatir tidak ada tunjangan menjelang lebaran," pungkasnya. (mol/tap)
*) Foto ilustrasi dari plus.google.com