News Ticker
  • Puluhan Sapi Terjangkit (PMK), Disnakkan Lakukan Pengawasan Ketat
  • Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut
  • Ribuan Nahdliyin Bojonegoro Ikuti Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
  • Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Naik Rp 20.000 jadi Rp 2.940.000 per Gram
  • Pentingnya Screening Kesehatan Secara Rutin
  • 9 Februari dalam Sejarah, Ada Hari Pers Nasional
  • Perkiraan Cuaca Senin, 09 Februari 2026
  • Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 Persit KCK
  • Wamenkop RI Farida Farichah Resmikan KDKMP Desa Ngraseh, Bojonegoro
  • Ini Tips agar Minggu Anda Lebih Produktif
  • 8 Februari dalam Sejarah
  • Polres Bojonegoro Gelar Ramp Check Bus AKAP di Sembilan Pool, Persiapan Jelang Operasi Ketupat
  • Momentum Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Blora Gelar Jumat Berkah
  • Datang di Bojonegoro, Mahasiswa Perminyakan ITB Belajar dari Lapangan Banyu Urip
  • Reses Anggota DPRD Bojonegoro Sudiyono, Dorong Warga Dapilnya Aktif Pengusus Koperasi Desa Merah Putih
  • Kasus PMK Kembali Merebak di Bojonegoro, 86 Ekor Sapi Terinfeksi dan 6 Ekor Mati
  • Pemerintah Tekankan Koordinasi Lintas Daerah demi Percepatan Penurunan Stunting Nasional 2026
  • Tak Perlu Mahal, Ini 5 Olahraga Murah dan Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 64.000 jadi Rp 2.920.000 per Gram
  • 7 Februari dalam Sejarah
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Guru Ponpes Attanwir, Meninggal Dunia
  • Reses DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto Fokus Infrastruktur dan Pertanian
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Terasa hingga Bojonegoro
  • Bojonegoro Tampil Memukau di INACRAFT 2026
Harus Menikah Siri atau Puasa

Harus Menikah Siri atau Puasa

*Oleh Drs Sholikhin Jamik SH 

PADA hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 jam 09.15 saya dapat pesan whatsapp dari grup Fokal IMM Jawa Timur yang berjudul "Izinkan Suami Menikah" yang bercerita seorang ibu (ustadzah) berbicara di hadapan ibu-ibu majelis taklim.

"Daripada suami ibu-ibu terjerumus ke dalam dosa, lebih baik izinkan mereka untuk menikah lagi. Mungkin ini berat, tetapi pahala yang akan ibu dapatkan atas kerelaan ini sangatlah besar".

Salah satu ibu jemaah mengacungkan jari. "Silahkan ibu," kata ustadzah. "Terima kasih, ustadzah," ibu mulai bicara. "Hati saya jadi sangat tenang setelah mendengar apa yang ustadzah sampaikan. Dari dulu saya bingung bagaimana caranya memberitahu ustadzah, tapi setelah mendengar ceramah ustadzah barusan, saya bisa memberanikan diri untuk memberitahu ustadzah bahwa …Ehm…sebelumnya saya mohon maaf sampai sekarang belum bisa memberitahu ustadzah, bahwa dua tahun ini, saya sudah menjadi istri kedua dari suami, ustadzah”. Mendengar itu ustadzah seketika langsung pingsan.

Cerita dalam whatsapp tersebut di atas menggambarkan pernikahan siri yang terjadi di masyarakat yaitu pernikahan yang tidak dicatatkan padahal menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tertulis pada Bab I Dasar Perkawinan Pasal 2 Ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mendalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.

Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor urusan Agama.

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam. artinya nikah sirri secara etimologi berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara (dalam hukum positif Indonesia).

Jadi yang dimaksud nikah sirri adalah syarat rukun menikah menurut syariat Islam seperti, 1) calon mempelai, 2) wali, 3) dua saksi, 4) maskawin, dan 5) ijab kabul. Semua memang terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Kalau ada pernikahan walaupun tidak dicatatkan tapi syarat rukunnya pernikahan menurut hukum Islam tidak terpenuhi sebagaimana tersebut diatas, bukan disebut sebagai kawin sirri. Karena Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yang artinya, "Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil".

Sekarang ini ada sebuah kesalahan stigma pada masyarakat. Masyarakat seringkali membenarkan perbuatan nikah sirinya dengan dalih bahwa pada zaman Rasulullah SAW pernikahan tidak dicatatkan. Pandangan ini adalah tidak benar. Pada masa Rasul nikah juga dicatatkan. Pencatatan pernikahan pada zaman Rasul memang bukan dengan ditulis, tapi dengan memori kolektif. Setiap ada pernikahan, akan diiklankan atau diberitahukan melalui walimahan, sehingga banyak orang berdatangan dan mengingat peristiwa itu. Itulah cara pencatatannya. Karena bagaimana akan ditulis padahal zaman itu belum dikenal tulisan.

Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri atau sebaiknya berpuasa saja, Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hukum Negara.

 

*) Penulis adalah Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro)

Ilustrasi foto www.mediarelease.info

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut

Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut

Bojonegoro- Di tengah maraknya camilan modern, beberapa jajanan pasar tradisional Indonesia mulai sulit ditemui. Salah satunya adalah kue pleret, makanan ...

1770624087.7739 at start, 1770624088.105 at end, 0.33118391036987 sec elapsed