Dindikpora Tuban Larang Perpeloncoan
Senin, 18 Juli 2016 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Tuban melarang perpeloncoan terhadap siswa baru pada tahun ajaran baru. Siswa baru harus merasakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan mendidik saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
Dulu perpeloncoan sering dilakukan oleh pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) terhadap siswa baru. Perpeloncoan itu dikemas dalam kegiatan yang disebut masa orientasi sekolah (MOS). Siswa baru disuruh memakai aksesori yang nyeleneh dan melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar.
Menurut Kepala Dindikpora Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, mulai tahun ini kegiatan pengenalan sekolah tidak lagi dilakukan oleh siswa melainkan dikendalikan langsung oleh para guru.
“Kami patuhi surat Menteri Pendidikan (Anies Baswedan), tidak boleh lagi ada perpeloncoan kepada siswa baru, tidak boleh lagi ada siswa yang disuruh bawa tas aneh-aneh,” ujar Sutrisno, Senin (18/07).
Pengenalan lingkungan sekolah akan dilakukan berbeda dibanding tahun lalu. Namun, penerapan pengenalan lingkungan sekolah tersebut diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing. Sutrisno mengintruksikan kepada semua kepala sekolah agar menciptakan suasana nyaman di sekolah.
“Kami juga telah mengimbau kepada semua orang tua siswa agar mengantarkan anaknya saat hari pertama masuk sekolah,” katanya.
Sementara itu, akhir-akhir ini, di beberapa daerah guru dilaporkan orang tua siswa kepada aparat kepolisian karena memberikan hukuman kepada siswanya. Di antaranya, seorang guru biologi SMP Negeri 1 Bantaeng Sulawesi Selatan, Nurmayani yang dipolisikan orang tua siswa.
Agar kasus Nurmayani tak terjadi di Tuban, Sutrisno berharap orang tua siswa memahami betul pemberian hukuman terhadap anaknya. Setidaknya melakukan cek dan ricek kepada pihak sekolah.
Menurut Sutrisno, hukuman tetap harus diterapkan sebagai sarana mendidik. Hal itu karena semua siswa harus mematuhi tata tertib di sekolah. Apalagi, tata tertib yang diterapkan dibuat dari siswa diterapkan siswa dan untuk siswa. Mereka yang menyusun, melaksanakan, dan mematuhi.
“Undang-undang tentang guru sudah jelas memberikan perlindungan terhadap guru. Cuma, guru menghukum anak harus seperti orang tua terhadap anak, selama itu dipatuhi, tidak masalah,” ungkapnya. (her/kik)