Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
Terbukti Menyalahgunakan Jabatan, Dua Kepala Sekolah SMKN Dinonaktifkan
Sabtu, 30 Juli 2016 19:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro akhirnya mencopot dua kepala sekolah dari jabatannya. Keduanya adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bojonegoro dan SMK Negeri 1 Baureno. Kepala sekolah ini terbukti telah melakukan penyalahgunaan jabatan di sekolahnya masing-masing.
Sebenarnya ada 5 kepala sekolah di Bojonegoro yang dilaporkan telah melakukan penyalahgunaan jabatan. Kasus di 5 sekolah ini juga sempat mencuat dan menjadi pembicaraan umum, terutama di kalangan pendidik. Apalagi setelah dibawa dalam dialog publik di pendapa kabupaten pada Jumat beberapa waktu lalu.
Sepak terjang kepala sekolah yang dipersoalkan itu berada di Sekolah Model Terpadu (SMT) Sukowati Kapas, SMK Negeri 1 Baureno, SMP Negeri 2 Bojonegoro, SMK Negeri 2 Bojonegoro dan SMP Negeri Kalitidu. Dua kepala sekolah sudah dicopot dari jabatannya.
"Saat ini kepala sekolah yang terbukti bersalah ada dua, yakni Kepala Sekolah SMKN 2 Bojonegoro dan SMKN 1 Baureno. Sehingga kami tindak tegas, agar menjadi pelajaran kepada seluruh kepala sekolah di Bojonegoro," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Drs Hanafi, Jumat (29/07).
Sementara untuk kepala sekolah di tiga sekolah, yakni Sekolah Model Terpadu, SMP Negeri 2 Bojonegoro, dan SMP Negeri Kalitidu, kini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Dinas Pendidikan. Dari penyelidikan ini, nanti dibuktikan apakah kepala sekolah bersangkutan benar bersalah.
Permasalahan di lima sekolah itu juga mendapatkan somasi dari pihak guru maupun komite sekolah. Sebab selama ini kepala sekolah itu dinilai telah menyalahi aturan sekolah. Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Baureno saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com melalui telepon selular tidak memberikan jawaban. (mol/tap)