Menerapkan K-13, Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Siswa Beli LKS
Rabu, 03 Agustus 2016 07:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Sejak berlakunya kurikulum 2013 (K-13) sekolah bisa melakukan pengadaan buku mata pelajaran (mapel) secara online melalui alamat LKPP dari pusat sehingga sekolah tidak mewajibkan siswa untuk membeli LKS di tingkat sekolah.
"Pusat sudah melakukan tender lelang atas pengadaan buku K-13 sehingga tingkat kabupaten hanya menunggu pendistribusian saja" ujar Kepala Bidang SMP, SMA, SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Puji Widodo, Rabu (03/08).
LKS yang biasa dijual di sekolah kini tidak berlaku lagi. Jika ada sekolah yang mewajibkan siswanya untuk beli maka bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro karena untuk pengadaan buku K-13 sudah diberikan dari pusat dengan gratis.
Dasarnya adalah surat edaran (SE) Kemendikbud Nomor 8/D/KP/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Melalui Dana BOS. Beberapa hari lalu pemenang tender pengadaan buku teks juga telah datang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro beserta bukti otentik pemenang LKPP.
Buku LKS kini hanya berlaku di sekolahan yang menerapkan KTPS sehingga untuk sekolah yang menjalankan kurikulum 2013 tidak menggunakan LKS. Sehingga sekolah yang menerapkan K-13 sangat tidak dianjurkan untuk membeli LKS. (mol/kik)
Ilustrasi foto www.kaskus.co.id