Konflik Pencairan Program Tali Asih
Polres Bojonegoro Mediasi Warga Desa Ngampel dengan JOB P-PEJ
Minggu, 21 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi di wilayah Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Hal ini menyusul aksi penghadangan warga Desa Ngampel terhadap alat berat yang hendak masuk ke Pad B lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban, yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Sabtu (20/08/2016) kemarin.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini ingin menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Ngampel. Kapolres berharap, semua pihak bisa melakukan komunikasi dengan baik agar tidak terjadi gejolak.
"Kami akan mediasi kedua belah pihak agar tetap terjaga keamanan dan ketertiban. Kami sangat berharap dalam mediasi ini bisa muncul sebuah solusi bersama," terang Kapolres.
Sementara itu Kepala Desa Ngampel Pudjianto kembali menegaskan terkait tuntutan warga desa yang ingin segera memperoleh pembayaran program tali asih.
Menurut Pudjianto, dana tali asih itu disepakati bersama antara manajemen JOB P-PEJ dengan Pemerintah Desa Ngampel pada 22 November 2013 silam, yang juga diketahui Kapolres Bojonegoro saat itu, AKBP Ady Wibowo.
"Kita ingin program segera dibayarkan dan selesai masalah, nanti kita akan sampaikan pada saat mediasi," ungkapnya.
Pudjianto menuding pihak JOB P-PEJ tidak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat. Sedangkan untuk data tagihan yang diminta oleh pihak JOB P-PEJ, dia menilai, perusahaan hanya mencari-cari alasan saja.
"Itu kan hanya alasan, intinya kami minta segera dibayar program tali asih tersebut," tegasnya.
Secara terpisah, Field Admin Superintendent JOB-PPEJ Akbar Pradima, mengatakan, pihaknya tentu akan mencairkan dana tali asih itu, kalau ada tagihan resmi dari pihak pemerintah desa.
"Karena penyaluran dana tali asih itu harus dipertanggungjawabkan. Kami telah meminta kepada kades dan perangkat Desa Ngampel untuk segera membuat tagihan. Tentu harus disertai bukti-bukti kegiatan," terang Akbar.
Akbar menambahkan, jika kegiatan moving rig tidak diizinkan artinya negara akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan produksi minyak nasional dan berdampak pada penerimaan negara pada APBN.
"Tali asih program tetap komitmen untuk direalisasikan sesuai aturan, 7 program fisik dan non fisik Desa Ngampel harus didukung dengan dokumentasi dan BA penyelesaian proyek fisik tersebut," pungkasnya. (pin/tap)
Baca berita :
Polres Bojonegoro Terjunkan 10 Personel Amankan Aksi Warga Desa Ngampel
JOB P-PEJ Masih Tunggu Dokumen Tagihan dari Kades Ngampel