Pasca Pailit Perusahaan Rokok 369
PHK Terhadap 679 Karyawan CV 369 Tobacco Dilakukan Akhir Desember
Sabtu, 12 November 2016 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 679 karyawan perusahaan rokok CV 369 Tobacco akan dilakukan akhir Desember mendatang. Saat ini perusahaan rokok yang berada di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tersebut tengah berusaha keras menjual seluruh aset yang tersisa.
Hasil penjualan itu untuk membayar dua bulan gaji seluruh karyawan, November dan Desember, serta pesangon setelah PHK nanti.
Baca berita: Dirumahkan, Karyawan PR 369 Tetap Terima Gaji 2 Bulan
Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos)Kabupaten Bojonegoro Imam WS, mengatakan, sekarang para karyawan perusahaan rokok 369 statusnya masih dirumahkan. Mereka menunggu proses penjualan aset perusahaan dan pembayaran gaji selama dua bulan.
"Saat ini pihak perusahaan masih mencari dana dengan menjual tambakau yang tersisa untuk membayar gaji karyawan sampai bulan Desember. Usai itu perusahaan akan mem-PHK semua karyawan dan diberi pesangon," ungkap Imam, Jumat (11/11/2016).
Pesangon sendiri akan dicairkan pada Januari 2017. Namun untuk besaran pesangon, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab pesangon itu dibayarkan berbeda-beda, tergantung masa kerja karyawan bersangkutan.
"Usai gaji Desember nanti, baru diberikan pesangon kepada semua pekerja. Besaran pesangon tergantung lamanya bekerja di pabrik," katanya.
Imam menambahkan, bagi karyawan yang di-PHK, pihak Disnakertransos mengusulkan untuk tetap diberi surat pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan. "Harapannya surat pengalaman kerja itu bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain," pungkasnya. (mol/tap)
Baca berita terkait:
Pengambilalihan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369 Dikawal Ketat Kepolisian
Selama Tunggu Pesangon, Bekas Karyawan PR 369 Boleh Kerja di Perusahaan Lain