Curi Kalung Penderita Stroke di Blora, Seorang Pengamen Diciduk di Kasiman
Kamis, 08 Desember 2016 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman - Seorang pengamen yang terbukti melakukan tindak pidana curas di Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dibekuk petugas Polsek Kasiman, hari ini, Kamis (08/12/2016). Pelaku ditangkap setelah kabur begitu berhasil membawa lari kalung emas seberat 8 gram milik seorang penderita stroke di Dukuh Bulak Desa Janjang RT 02 RW 02 Kecamatan Jiken (Blora).
Kapolsek Kasiman AKP Ridwan memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas jaga Polsek Kasiman. Informasi itu menyebutkan, seorang pengamen telah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Jiken (Blora) lalu kabur ke Kasiman. Petugas segera melakukan pengejaran.
“Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata AKP Ridwan.
Pelaku W (27) adalah warga Dusun Tawongan Desa Kasiman RT 01 RW 03 Kecamatan Kasiman. Dia terbukti telah melakukan pencurian terhadap Ragil (78) seorang penderita stroke di Dukuh Bulak Desa Janjang RT 02 RW 02 Kecamatan Jiken.
Awalnya W sedang mengamen seperti biasa. Saat tiba di rumah korban, dia melihat korban tengah sendirian. Dia melihat korban memakai kalung emas. Nampaknya W tahu bahwa korban menderita stroke. Melihat kesempatan itu, W tanpa pikir panjang melancarkan aksinya. Dia mengambil kalung tersebut dan segera kabur ke Kasiman.
Namun, W berhasil ditangkap saat berada di Kasiman oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kasiman Bripka Jaswadi SH. Saat ditangkap, pelaku W tengah membawa kalung hasil curiannya. Petugas membawa W ke Mapolsek untuk diamankan beserta barang buktinya.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang buktinya, kalung emas seberat 8 gram,dan bandul emas berat 2 gram,” kata AKP Ridwan.
Karena kasus terjadi di Kecamatan Jiken (Blora), petugas menyerahkan W ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur. Pelaku dikenai Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. “Sudah kami serahkan ke Polsek Jiken, pelaku beserta barang buktinya,” terang AKP Ridwan. (her/moha)