Polres Bojonegoro Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Inilah Keterangan Kapolres Bojonegoro Terkait Tambang Pasir Ilegal di Campurejo Bojonegoro
Selasa, 13 Desember 2016 21:30 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Sebagaimana pernah disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bahwa jika dalam penambangan pasir mekanik di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo, khususnya yang berada di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, terbukti adanya backing dari oknum anggota Polres Bojonegoro, maka oknum anggota tersebut akan ditindak tegas.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan pelaku yang bertikai dan saling serang di atas perahu pada Sabtu (10/12/2016) sekira pukul 06.00 lalu, di lokasi penambangan pasir Desa Campurejo, didapat keterangan bahwa ada keterlibatan oknum anggota kepolisian. Oknum anggota tersebut selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro.
"Anggota tersebut berinisial M, bintara pada salah satu polsek jajaran. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tambang pasir ilegal," tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, penyidik Polres Bojonegoro akan bertindak profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan dan melanggar hukum akan tetap diproses.
"Terhadap M, selain akan diproses pidananya, nanti akan dilakukan pemeriksaan kode etik profesi Polri," terang Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak bertindak sendiri atau main hakim sendiri, yang nantinya dapat mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri. Laporkan saja ke kepolisian apabila melihat, mengetahui adanya pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun, baik oknum aparat maupun masyarakat.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku dan saksi, diperoleh keterangan dua kelompok warga yang bertikai dan saling serang di atas perahu pada Sabtu (10/12/2016) lalu, di lokasi penambangan pasir Desa Campurejo, adalah terkait persaingan bisnis antara dua kelompok penambang.
"Dari hasil pemeriksaan, pertikaian yang terjadi bukan antara warga dengan penambang, tapi antara dua kelompok penambang pasir. Terkait permasalahan bisnis usaha pasir," terang Kapolres.
Saat ini 6 orang pelaku dari kedua pihak yang terlibat pertikaian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro. Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena kedua belah pihak membuat laporan pada kepolisian. (her/inc)