Melihat Pernikahan Seorang Tahanan di Musala Polsek Trucuk
Status Tahanan Tak Halangi Pemuda Ini Nikahi Gadis Pujaan
Kamis, 22 Desember 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Pernikahan menjadi salah satu bagian yang sakral dalam kehidupan manusia. Begitu juga yang dirasakan oleh DSP, seorang tahanan Kepolisian Sektor Trucuk Resor Bojonegoro.
Pagi tadi, Kamis (23/12/2016) pukul 09.00 WIB, dia menemukan hari bahagia setelah dapat menjalani pernikahan di Mapolsek Trucuk. Tentu saja, perasaan bahagia terus terpancar di wajahnya. Bagaimana tidak, saat ini dirinya berstatus tahanan. Tetapi masih diberi kesempatan menikahi gadis pujaannya.
DSP (23) adalah pemuda Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang tersandung perkara penganiayaan. Dia menikahi DL (17), gadis pujaannya asal Desa/Kecamatan Trucuk. Pernikahannya lebih istimewa lantaran ijab kabul dilaksanakan di dalam Musala Polsek Trucuk dengan saksi Sujadi dan Lukman Hakim, yang merupakan anggota Polsek Trucuk.
Bahkan perasaan haru memenuhi ruangan saat terdengar pelafalan ijab kabul oleh DSP, dengan dipandu Sujud, petugas KUA Kecamatan Trucuk.
Menanggapi momen indah ini, Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto SH menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh izin dari Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro terkait penyelenggaraan akad nikah DSP dan DL ini.
"Mereka tetap memiliki hak untuk menikah, meskipun ditahan. Dan ini salah satu cara kami sebagai aparat penegak hukum untuk menghormati hak asasi manusia pada tersangka," ungkap AKP Singgih.
Kapolsek menambahkan, sebenarnya pernikahan DSP dan DL telah direncanakan sejak lama. Namun semuanya harus berubah lantaran DSP tersandung kasus dan harus menjalani proses hukum. Meskipun ada perubahan, pihak keluarga serta mempelai tetap melanjutkan pernikahan tersebut.
Sedangkan DSP sangat bersyukur meskipun dirinya berstatus tahanan, tetapi tetap bisa menikah. "Saya berharap setelah bebas nanti bisa membina keluarga yang baik dan meninggalkan masa lalu," ungkapnya dengan raut serius.
Setelah proses ijab kabul selesai, pasangan itu harus berpisah kembali. DSP dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro untuk melanjutkan proses hukum. Sementara istri terkasih mesti rela menantinya di rumah. (ver/tap)