Polres Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Fidusia Pada Karyawan Adira Finance
Rabu, 18 Januari 2017 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro - Guna mengurangi kasus penarikan sepeda motor secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt kolektor atau juru tagih, Polres Bojonegoro mengadakan sosialisasi terkait jaminan fidusia. Sosialisasi ini dilaksanakan di gedung baru Adira Finance Jalan Veteran Bojonegoro pada Rabu (18/01/2017). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Hukum Polres Bojonegoro AKP Iwan Ariefianto. Sosialisasi ini diikuti oleh 75 karyawan PT Adira Finance Bojonegoro.
Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 75 karyawan PT Adira Finance dari semua divisi, mulai marketing, kredit, survey, serta kredit komite.
"Banyak sekali kasus penarikan jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro," ujar Akp Iwan di hadapan para peserta.
Akp Iwan menuturkan bahwa kasus ini banyak terjadi ketika nasabah mengalami kredit macet, sehingga juru tagih meminta paksa sepeda motor yang dimiliki nasabah. Padahal menurut dia hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu Kasubbag Hukum mensosialisasikan dasar-dasar hukum terkait jaminan Fidusia yakni UU No 42 tahun 1999 dan Permen Keu No 130/PMK.010 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Obyek Fidusia dan Perkap No 8 tahun 2011 tentang pengamanan exsekusi obyek jaminan fidusia.
“Jadi UU No 42 tahun 1999 tersebut tidak berdiri sendiri, namun ada peraturan lainnya yang mendukung," lanjut Akp Iwan Ariefianto KasubbagHukum Polres Bojonegoro.
Selain itu Akp Iwan Ariefianto berharap kepada seluruh karyawan agar tidak bertindak diluar prosedur, sehingga nantinya tidak berurusan dengan KUHP yang berlaku.
“Mohon bapak-bapak tidak bertindak di luar jalur kalau tidak ingin berurusan dengan hukum lainnya," pesannya.
Kasat Reskrim AKP Sujarwanto pernah menjabarkan mengenai peraturan terkait jaminan fidusia ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, disebutkan bahwa dalam perjanjian pembiayaan kredit, harus menyertakan surat fidusia yang ditanda-tangani oleh notaris.
"Dan perusahaan pembiayaan atau leasing juga tidak diperbolehkan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan bermotor," ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. "Fidusia umumnya dilakukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sehingga kaitannya dengan ini, apabila pihak leasing hendak melakukan perjanjian kredit kendaraan bermotor, maka wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris," terang Kasat Reskrim.
Alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing, apabila terjadi keterlambatan nasabah dalam membayar kredit ialah melaporkan ke pengadilan terlebih dahulu. Sehingga kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah. "Selanjutnya kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan dikembalikan kepada nasabah," terangnya. (ver/moha)
Baca Oknum Dept Collektor yang Ambil Paksa Kendaraan Leasing Bisa Dikenai Pasal Tindak Pidana