News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Pj Bupati Bojonegoro Launching Program ‘Paman Sehati’
  • Pertemuan Rutin PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil II Bojonegoro Digelar di Bojonegoro
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
Polres Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Fidusia Pada Karyawan Adira Finance

Polres Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Fidusia Pada Karyawan Adira Finance

Oleh Vera Astanti

Bojonegoro - Guna mengurangi kasus penarikan sepeda motor secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt kolektor atau juru tagih, Polres Bojonegoro mengadakan sosialisasi terkait jaminan fidusia. Sosialisasi ini dilaksanakan di gedung baru Adira Finance Jalan Veteran Bojonegoro pada Rabu (18/01/2017). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Hukum Polres Bojonegoro AKP Iwan Ariefianto. Sosialisasi ini diikuti oleh 75 karyawan PT Adira Finance Bojonegoro.

Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 75 karyawan PT Adira Finance dari semua divisi, mulai marketing, kredit, survey, serta kredit komite.

"Banyak sekali kasus penarikan jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro," ujar Akp Iwan di hadapan para peserta.

Akp Iwan menuturkan bahwa kasus ini banyak terjadi ketika nasabah mengalami kredit macet, sehingga juru tagih meminta paksa sepeda motor yang dimiliki nasabah. Padahal menurut dia hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu Kasubbag Hukum mensosialisasikan dasar-dasar hukum terkait jaminan Fidusia yakni UU No 42 tahun 1999 dan Permen Keu No 130/PMK.010 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Obyek Fidusia dan Perkap No 8 tahun 2011 tentang pengamanan exsekusi obyek jaminan fidusia. 

“Jadi UU No 42 tahun 1999 tersebut tidak berdiri sendiri, namun ada peraturan lainnya yang mendukung," lanjut Akp Iwan Ariefianto KasubbagHukum Polres Bojonegoro.

Selain itu Akp Iwan Ariefianto berharap kepada seluruh karyawan agar tidak bertindak diluar prosedur, sehingga nantinya tidak berurusan dengan KUHP yang berlaku. 

“Mohon bapak-bapak tidak bertindak di luar jalur kalau tidak ingin berurusan dengan hukum lainnya," pesannya. 

Kasat Reskrim AKP Sujarwanto pernah menjabarkan mengenai peraturan terkait jaminan fidusia ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, disebutkan bahwa dalam perjanjian pembiayaan kredit, harus menyertakan surat fidusia yang ditanda-tangani oleh notaris. 

"Dan perusahaan pembiayaan atau leasing juga tidak diperbolehkan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan bermotor," ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. "Fidusia umumnya dilakukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sehingga kaitannya dengan ini, apabila pihak leasing hendak melakukan perjanjian kredit kendaraan bermotor, maka wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris," terang Kasat Reskrim.

Alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing, apabila terjadi keterlambatan nasabah dalam membayar kredit ialah melaporkan ke pengadilan terlebih dahulu. Sehingga kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah. "Selanjutnya kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan dikembalikan kepada nasabah," terangnya. (ver/moha)

Baca Oknum Dept Collektor yang Ambil Paksa Kendaraan Leasing Bisa Dikenai Pasal Tindak Pidana

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1714146286.4597 at start, 1714146286.7211 at end, 0.26138806343079 sec elapsed