News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Peringati HUT Kemerdekaan RI, PNM Cabang Bojonegoro Gelar Lomba Anak dan Cek Kesehatan Gratis
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
Oknum Debt-Collector yang Ambil Paksa Kendaraan Leasing Bisa Dikenai Pasal Tindak Pidana

Oknum Debt-Collector yang Ambil Paksa Kendaraan Leasing Bisa Dikenai Pasal Tindak Pidana

Oleh Linda Estiyanti

Kota - Tindakan mengambil kendaraan leasing secara paksa dan disertai kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt-collector atau juru tagih yang sempat menjadi sorotan publik, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian aparat penegak hukum. Menurut aturan yang ada, tindakan mengambil kendaraan leasing secara paksa di jalanan sama sekali tidak dibenarkan. 

Belakangan ini, masyarakat diresahkan dengan adanya kejadian pemaksaan dan kekerasan oleh oknum debt-collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet. Pada Jumat (16/07) lalu, lima orang yang mengaku sebagai debt collector (penagih hutang) dilaporkan melakukan tindakan pemaksaan disertai kekerasan kepada salah seorang konsumennya di depan SMP Negeri 4 Bojonegoro, Jalan Lettu Suyitno, Kota Bojonegoro.

Baca berita: Pelapor dengan Terlapor Akhirnya Berdamai dan Pilih Cara Kekeluargaan

Aksi tidak terpuji oknum debt-collector tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya polisi mempertemukan keduanya, yakni pihak debt-collector dan pihak konsumen di Mapolres Bojonegoro. Beruntung pihak kepolisian memediasi keduanya dan berhasil mendamaikan secara kekeluargaan. Sebab, menurut aturan yang berlaku, tindakan oknum debt-collector yang melakukan pengambilan kendaraan leasing secara paksa sama sekali tidak dibenarkan.

"Tindakan Leasing melalui Debt-Collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Sementara jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, disebutkan bahwa dalam perjanjian pembiayaan kredit, harus menyertakan surat fidusia yang ditanda-tangani oleh notaris. Dan perusahaan pembiayaan atau leasing juga tidak diperbolehkan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan bermotor. 

Ia menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. "Fidusia umumnya dilakukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sehingga kaitannya dengan ini, apabila pihak leasing hendak melakukan perjanjian kredit kendaraan bermotor, maka wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris," terang Kasat Reskrim.

Alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing, apabila terjadi keterlambatan nasabah dalam membayar kredit ialah melaporkan ke pengadilan terlebih dahulu. Sehingga kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah. "Selanjutnya kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan dikembalikan kepada nasabah," terangnya lagi.

Melalui perjanjian fidusia ini, aset konsumen terlindungi, sehingga pihak leasing tidak bisa serta-merta menarik kendaraan apabila nasabah gagal membayar. Kalau pun pihak leasing hendak menarik kendaraan harus menunjukkan surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Dan apabila pihak leasing membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata adalah palsu, silakan bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 miliar. (lyn/moha)

 

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757633585.9768 at start, 1757633587.3513 at end, 1.374470949173 sec elapsed