News Ticker
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Perkuat Tata Kelola PAUD, 150 Kepala Sekolah Yayasan DWP Bojonegoro Resmi Dikukuhkan
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
Perbuatan Termohon Mengalihkan Aset Klenteng adalah Tindakan Melawan Hukum 

Sengketa Klenteng

Perbuatan Termohon Mengalihkan Aset Klenteng adalah Tindakan Melawan Hukum 

 

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Perbuatan pihak tergugat atau termohon eksekusi sengketa klenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat yang mengalihkan aset klenteng tanpa persetujuan umat adalah tindakan melawan hukum. Itulah salah satu poin putusan kasasi MA nomor 2746K/PDT/2015 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa sengketa ini adalah antara Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An melawan tergugat Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. Go kian An mewakili Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro karena telah dinyatakan sah oleh pengadilan sebagai ketua periode 2013/2015.

Tidak banyak yang tahu bahwa sengketa yang sudah berjalan selama tiga tahun lebih ini tidak hanya masalah kepengurusan saja. Namun dalam putusan MA jelas disebutkan bahwa pihak tergugat atau termohon ketika menjabat pada tahun 2010/2013 juga telah mengalihkan aset milik klenteng, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Mungkin ada banyak umat yang tidak tahu kita perlu tunjukkan ini," Kata Go Kian An, Rabu (18/01/2017).

Bahwa selama menjabat sebagai ketua TITD pihak tergugat atau termohon, Tan Tjien Hwat tanpa persetujuan umat telah mengalihkan harta kekayaan TITD yang tersimpan di Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) dan dimasukkan ke dalam Yayasan Sinar Harapan Bahagia Bojonegoro (HSBB) miliknya (Tan Tjien Hwat).

Putusan MA itu menyebutkan karena tindakan tersebut dianggap melawan hukum, maka sertifikat aset klenteng atas nama HSBB dinyatakan batal demi hukum. Tergugat juga dihukum untuk menghadap PPAT setempat untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan balik nama atau pengembalian aset kepada pihak penggugat yaitu badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swi bio Bisa yang diwakili oleh Go Kian An.

"Jelas ini bukan hanya persoalan kepengurusan," imbuhnya.

Dasar putusan tersebut yang digunakan oleh pihak pemohon atau penggugat melaporkan termohon kepada pihak berwajib dalam kasus pidana pada tanggal 15 Juni 2015. Atas tuduhan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 266 dan 263 KUHP.

"Kita sudah mendapatkan 14 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian mengenai masalah itu," katanya.

Selanjutnya kasus pidana tersebut akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian menunggu eksekusi kasus perdata yang saat ini tengah berjalan. (pin/moha)

Baca Pemohon Berharap Eksekusi Putusan MA Segera Dijalankan

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792042247.7537 at start, 1792042248.5053 at end, 0.75159907341003 sec elapsed