News Ticker
  • Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkab Bojonegoro Luncurkan Gerakan GASPOL Serap Beras Lokal
  • Usai Kecelakaan, Dinas Damkar Bojonegoro Bersihkan Minyak Goreng Bekas yang Tumpah di Jalan
  • Usai Kecelakaan, Dinas Damkar Bojonegoro Bersihkan Minyak Goreng Bekas yang Tumpah di Jalan
  • 'Adu Banteng' Pikap vs Truk di Baureno, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, Satu Orang Luka-luka
  • Sering Craving Makanan Manis? Dokter Gizi Ungkap Tanda Kecanduan Gula dan Cara Mengatasinya
  • Inovatif, Petani asal Balen Bojonegoro Kembangkan Pertanian Terpadu di Lahan Sempit
  • 2 Unit Rumah Milik Warga Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 19 Agustus 2026
  • 19 Agustus dalam Sejarah
  • EMCL dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi PPM
  • Mayat Perempuan Warga Soko, Tuban, Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
  • 36 Wirausahawan Muda Meriahkan Forkab Bojonegoro 2026
  • Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Bojonegoro Gelar Forkab 2026
  • 18 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 18 Agustus 2026
  • Upacara HUT ke-81 RI di Blora, Bupati Arief Galang Bantuan Bencana
  • Beda Ube dan Ubi Ungu, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Dokter Gizi
  • Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Bojonegoro, 301 Warga Binaan Terima Remisi Umum
  • Sandya Dewi Janitra, Pelajar Bojonegoro Terpilih Jadi Komandan Paskibraka Jawa Timur 2026
  • 17 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Agustus 2026
  • Gelar Tasyakuran Jelang HUT Ke-81 RI, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Maknai Kemerdekaan Lewat Kerja Nyata
  • Terpeleset dan Jatuh ke Sisi Kanan Jalan, Pemotor di Margomulyo, Bojonegoro Meninggal Terlindas Truk
  • Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan
Perbuatan Termohon Mengalihkan Aset Klenteng adalah Tindakan Melawan Hukum 

Sengketa Klenteng

Perbuatan Termohon Mengalihkan Aset Klenteng adalah Tindakan Melawan Hukum 

 

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Perbuatan pihak tergugat atau termohon eksekusi sengketa klenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat yang mengalihkan aset klenteng tanpa persetujuan umat adalah tindakan melawan hukum. Itulah salah satu poin putusan kasasi MA nomor 2746K/PDT/2015 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa sengketa ini adalah antara Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An melawan tergugat Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. Go kian An mewakili Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro karena telah dinyatakan sah oleh pengadilan sebagai ketua periode 2013/2015.

Tidak banyak yang tahu bahwa sengketa yang sudah berjalan selama tiga tahun lebih ini tidak hanya masalah kepengurusan saja. Namun dalam putusan MA jelas disebutkan bahwa pihak tergugat atau termohon ketika menjabat pada tahun 2010/2013 juga telah mengalihkan aset milik klenteng, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Mungkin ada banyak umat yang tidak tahu kita perlu tunjukkan ini," Kata Go Kian An, Rabu (18/01/2017).

Bahwa selama menjabat sebagai ketua TITD pihak tergugat atau termohon, Tan Tjien Hwat tanpa persetujuan umat telah mengalihkan harta kekayaan TITD yang tersimpan di Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) dan dimasukkan ke dalam Yayasan Sinar Harapan Bahagia Bojonegoro (HSBB) miliknya (Tan Tjien Hwat).

Putusan MA itu menyebutkan karena tindakan tersebut dianggap melawan hukum, maka sertifikat aset klenteng atas nama HSBB dinyatakan batal demi hukum. Tergugat juga dihukum untuk menghadap PPAT setempat untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan balik nama atau pengembalian aset kepada pihak penggugat yaitu badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swi bio Bisa yang diwakili oleh Go Kian An.

"Jelas ini bukan hanya persoalan kepengurusan," imbuhnya.

Dasar putusan tersebut yang digunakan oleh pihak pemohon atau penggugat melaporkan termohon kepada pihak berwajib dalam kasus pidana pada tanggal 15 Juni 2015. Atas tuduhan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 266 dan 263 KUHP.

"Kita sudah mendapatkan 14 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian mengenai masalah itu," katanya.

Selanjutnya kasus pidana tersebut akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian menunggu eksekusi kasus perdata yang saat ini tengah berjalan. (pin/moha)

Baca Pemohon Berharap Eksekusi Putusan MA Segera Dijalankan

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan

Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan

Dunia perfilman Indonesia kembali kedatangan karya baru yang menyasar segmen anak-anak dan keluarga lewat film berjudul Maju (Jejak Pahit Si ...

1787145865.8726 at start, 1787145866.2429 at end, 0.37025594711304 sec elapsed