Eksekusi Sengketa Klenteng
Pemohon Berharap Eksekusi Putusan MA Segera Dijalankan
Kamis, 19 Januari 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pihak pemohon eksekusi yaitu Gandhi Koesminto alias Go Kian An berharap Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihaknya tetap menghormati langkah mediasi dan berharap ada iktikad baik dari pihak termohon Tan Tjien Hwat dan kawan - kawan.
Gandhi mengaku hingga hari Rabu (18/01/2017) belum menerima undangan resmi dari pihak Forkopimda mengenai acara mediasi yang akan digelar antara kedua belah pihak. Dia mendukung langkah mediasi tersebut untuk menjaga kerukunan dari pihak termohon dan pemohon.
"Kita sepakat, langkah dari Forkopimda sangat bagus, yang pasti untuk menjalankan putusan MA mengenai eksekusi, kalau isinya melenceng dari itu kita menolak," ucapnya.
Pihaknya hanya berharap permohonan eksekusi atas putusan kasasi MA Nomor 2746 K/Pdt/2015 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu segera dijalankan. Pihak pemohon akan datang jika diundang mediasi yang kesekian kalinya itu.
Diberitakan sebelumnya Forkopimda Bojonegoro usai menggelar rapat di gedung Pemkab Bojonegoro pada Senin (16/01/2017) memutuskan akan kembali mengadakan mediasi. Rencananya semua pihak akan diundang di Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (20/01/2017) malam.
Gandhi menjelaskan bahwa sengketa yang saat ini terjadi antara pihaknya dengan termohon bukan hanya sekedar kepengurusan saja. Namun ada beberapa perkara yang juga ada di dalamnya, semua perkara itu juga masuk dalam putusan kasasi MA.
"Kepengurusan juga penting, tapi dalam putusan MA yang membenarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak termohon, bukan hanya sekadar eksekusi kepengurusan," katanya.
Setidaknya ada 10 poin putusan dari Pengadilan Tinggi yang diamini oleh putusan MA. Oleh karena itu eksekusi ini sangat penting karena menyangkut banyak hal. " Hanya dua poin yang berbicara mengenai kepengurusan, selebihnya adalah pengalihan aset dan lain sebagainya," pungkasnya. (pin/kik)