Berkat Aplikasi SIBI, Empat Orang Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Tuban
Minggu, 22 Januari 2017 21:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tuban - Jajaran Polres Tuban kali ini berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku pencurian dengan TKP di Desa Tasikmadu Kecamatan Tuban, pada Minggu (22/01/2017) sekira pukul 10.45 WIB. Penangkapan tersebut berkat adanya laporan melalui Aplikasi SIBI.
Aplikasi SIBI (Sistem Siaga Bumi Wali) merupakan aplikasi pengaduan masyarakat secara realtime berbasis Android yang dikembangkan jajaran Polres Tuban.
Menurut keterangan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad SH SIK MSi, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui SIBI terkait ciri-ciri pelaku pencurian TKP di Desa Tasikmadu Kecamatan Tuban.
"Informasi bahwa pelaku mengendarai kendaraan roda empat, dengan ciri-ciri mobil Avanza Hitam dengan sticker Jetbus di belakangnya," jelas Kapolres.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BM bersama Patwal melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian pelaku terpantau melintas di daerah Manunggal ke timur jalur menuju arah Lamongan.
"Informasi tersebut langsung kami sebarkan ke seluruh petugas, sehingga para petugas bisa langsung mengepung pelaku," lanjutnya.
Pihaknya, imbuh Kapolres, melakukan koordinasi pemblokiran jalan oleh petugas Pos Lantas 908 yang berjarak kurang lebih 5 kilometer dari titik awal pengejaran. "Berkat itu, selanjutnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan," katanya.
Selain para pelaku, Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian senilai Rp 41,8 juta, 4 batang linggis, 1 HT konvensional, 1 set kunci L,dan 1 unit PS 2.
"Untuk identitas pelaku, ada empat orang. Semuanya laki-laki, berinisial B, R dan MB, ketiganya berdomisili di Surabaya, kemudian DP, warga Kabupaten Jombang" ungkap AKBP Fadly Samad.
Keempat orang ini bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tuban. Para pelaku akan menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 ayat (2) angka 2 dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (ver/tap)