News Ticker
  • Tabrakan Bus dan Motor di Baureno, Bojonegoro, Kernet Bus dan Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Genap Berusia 74 Tahun, RSUD dr Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Pj Bupati Bojonegoro Launching Program ‘Paman Sehati’
  • Pertemuan Rutin PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil II Bojonegoro Digelar di Bojonegoro
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
Warga Kanor dan Rengel, Tanda-tangani MoU Penambangan Pasir Bengawan Solo

Warga Kanor dan Rengel, Tanda-tangani MoU Penambangan Pasir Bengawan Solo

Oleh Heriyanto

Kanor - Bertempat di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Kanor Pinggir Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (19/04/2017) sekira pukul 09.30 WIB tadi pagi, dilaksanakan penanda-tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, tentang pengambilan pasir Bengawan Solo, antara penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Setelah penanda-tanganan nota kesepahaman, dilaksanakan pembacaan deklrasi bersama penambang pasir Bengawan Solo oleh perwakilan penambang, yang dilanjutkan dengan pengambilan pasir secara simbolis oleh Kepala Desa Kanor, Kanorrejo dan Ngadirejo.

Selain para penambang dari ketiga desa, turut hadir menyaksikan penanda-tanganan Kasat Binmas Polres Tuban AKP Mardiyah, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar SH bersama Forpimka Kecamatan Rengel, Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH bersama Forpimka Kecamatan Kanor, Kepala Desa Kanor Kecamatan Kanor berikut para pengusaha penambang pasir Desa Kanor, Kepala Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Ngadirejo, Kepala Desa Kanorrejo Kecamatan Rengel berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Kanorrejo.

 

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, dalam sambutannya berharap kepada masing-masing pihak yang telah menanda-tangani kesepakatan, agar mematuhi apa yang telah disepakati bersama.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” harap AKP Imam Khanafi.

Selain itu, Kapolsek juga mengucapkan terima-kasih yang telah bbersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, sehingga permasalahan penambangan pasir Bengawan Solo dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.

Sementara, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar SH, dalam sambutannya mengharap kepada para penambang untuk tetap menjaga kelestrian lingkungan di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo. Lebih lanjut, Kapolsek Rengel juga menghimbau kepada sumua pihak agar senantiasa menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

“Segala sesuatu agar di selesaikan dengan cara musawarah.” imbau AKP Musa Bakhtiar.

Sedangkan sambutan terakhir, disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Mardiyah, bahwa jajaran kepolisian berharap agar warga di tiga desa tersebut tetap guyub-rukun.

“Semoga dengan ditanda-tanganinya nota kesepahaman ini, dapat menjaga kerukunan sesama penambang,” ungkap AKP Mardiyah.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardiya juga menyempatkan diri untuk menyerahkan pelampung kepada Kepala Desa Kanor, Ngadirejo dan Kanorrejo.

 

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, bahwa dalam beberapa pertemuan sebelumnya, telah disepakati dalam pengambilan pasir tidak diperbolehkan menggunakan alat mekanik, karena akan merusak lingkungan. Pengambilan pasir dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pengambil pasir dari Desa Kanorejo dibatasi sebanyak 3 perahu per hari dan dari Desa Ngadirejo sebanyak 4 perahu per hari.

 
Pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah longsornya tanggul penahan Bengawan Solo yang berada di Desa Kanor, agar tidak mengalami longsor yang lebih parah lagi, namun pembatasan tersebut tidak dapat diterima oleh sebagian warga kelompok penambang pasir dari Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Berikut ini Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang ditanda-tangani oleh para penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

  1. Aktifitas penambangan pasir dimulai pukul 05.00 WIB s/d 15.00 WIB
  2. Batas lokasi pengambilan pasir minimal 3 meter dari bibir sungai Bengawan Solo.
  3. Jumlah perahu yang diperbolehkan melakukan penambangan pasir adalah,
  • Dari Desa Kanor Kecamatan Kanor, tanpa batasan jumlah perahu dan jumlah penambang untuk tiap harinya.
  • Dari Desa Kanorejo, 5 perahu, masing-masing perahu di isi 2 penambang, dengan aturan 3 perahu di bawa ke Desa Kanorrejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor, tanpa ada penggantian perahu.
  • Dari Desa Ngadirejo 5 perahu, masing-masing perahu di isi 2 penambang, dengan aturan 3 perahu dibawa ke Desa Ngadirejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor, tanpa ada penggantian perahu.
  • Penambang dari Desa Ngadirejo dan Kanorrejo Kecamatan Rengel, hanya diijinkan melakukan pengambilan pasir di wilayah yang sudah dibatasi dengan patok.
  1. Semua penambang beserta perahu, wajib di daftarkan, diketahùi dan disetujui oleh pemerintahan desa setempat.
  2. Apabila diketahui adanya dampak yang membahayakan lingkungan, maka Pemerintah Desa Kanor berhak untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir.
  3. Jika diketahui adanya pelanggaran nota kesepahaman bersama ini, maka Pemerintah Desa Kanor akan memberikan Surat Peringatan, maksimal 3 kali, dan untuk selanjutnya dilaksanakan pemberhentian dan pencabutan hak aktifitas penambangan pasir bagi penambang dan perahu yang melanggar.
  4. Semua penambang pasir wajib mengikuti dan menaaati segala aturan yang berlaku di wilayah Pemerintah Desa Kanor Kecamatan Kanor.

Kesepakatan tersebut diatas, dibuat setelah dilakukan musyawarah pada hari Kamis (14?04/2017) pukul 19 00 WIB, bertempat di rumah Kepala Desa Kanor Kecamatan Kanor, yang dihadiri oleh Kepala Desa Kanor, berikut para pengusaha penambang pasir Desa Kanor Kecamatan Kanor dan Kepala Desa Ngadirejo berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Ngadirejo serta Kepala Desa Kanorrejo berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Kanorrejo Kecamatan Rengel. (her/inc)

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1714830837.8379 at start, 1714830838.0692 at end, 0.23129510879517 sec elapsed