Warga Kanor dan Rengel, Tanda-tangani MoU Penambangan Pasir Bengawan Solo
Rabu, 19 April 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kanor - Bertempat di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Kanor Pinggir Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (19/04/2017) sekira pukul 09.30 WIB tadi pagi, dilaksanakan penanda-tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, tentang pengambilan pasir Bengawan Solo, antara penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Setelah penanda-tanganan nota kesepahaman, dilaksanakan pembacaan deklrasi bersama penambang pasir Bengawan Solo oleh perwakilan penambang, yang dilanjutkan dengan pengambilan pasir secara simbolis oleh Kepala Desa Kanor, Kanorrejo dan Ngadirejo.
Selain para penambang dari ketiga desa, turut hadir menyaksikan penanda-tanganan Kasat Binmas Polres Tuban AKP Mardiyah, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar SH bersama Forpimka Kecamatan Rengel, Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH bersama Forpimka Kecamatan Kanor, Kepala Desa Kanor Kecamatan Kanor berikut para pengusaha penambang pasir Desa Kanor, Kepala Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Ngadirejo, Kepala Desa Kanorrejo Kecamatan Rengel berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Kanorrejo.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, dalam sambutannya berharap kepada masing-masing pihak yang telah menanda-tangani kesepakatan, agar mematuhi apa yang telah disepakati bersama.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” harap AKP Imam Khanafi.
Selain itu, Kapolsek juga mengucapkan terima-kasih yang telah bbersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, sehingga permasalahan penambangan pasir Bengawan Solo dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.
Sementara, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar SH, dalam sambutannya mengharap kepada para penambang untuk tetap menjaga kelestrian lingkungan di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo. Lebih lanjut, Kapolsek Rengel juga menghimbau kepada sumua pihak agar senantiasa menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
“Segala sesuatu agar di selesaikan dengan cara musawarah.” imbau AKP Musa Bakhtiar.
Sedangkan sambutan terakhir, disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Mardiyah, bahwa jajaran kepolisian berharap agar warga di tiga desa tersebut tetap guyub-rukun.
“Semoga dengan ditanda-tanganinya nota kesepahaman ini, dapat menjaga kerukunan sesama penambang,” ungkap AKP Mardiyah.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardiya juga menyempatkan diri untuk menyerahkan pelampung kepada Kepala Desa Kanor, Ngadirejo dan Kanorrejo.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, bahwa dalam beberapa pertemuan sebelumnya, telah disepakati dalam pengambilan pasir tidak diperbolehkan menggunakan alat mekanik, karena akan merusak lingkungan. Pengambilan pasir dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pengambil pasir dari Desa Kanorejo dibatasi sebanyak 3 perahu per hari dan dari Desa Ngadirejo sebanyak 4 perahu per hari.
Berikut ini Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang ditanda-tangani oleh para penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
- Aktifitas penambangan pasir dimulai pukul 05.00 WIB s/d 15.00 WIB
- Batas lokasi pengambilan pasir minimal 3 meter dari bibir sungai Bengawan Solo.
- Jumlah perahu yang diperbolehkan melakukan penambangan pasir adalah,
- Dari Desa Kanor Kecamatan Kanor, tanpa batasan jumlah perahu dan jumlah penambang untuk tiap harinya.
- Dari Desa Kanorejo, 5 perahu, masing-masing perahu di isi 2 penambang, dengan aturan 3 perahu di bawa ke Desa Kanorrejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor, tanpa ada penggantian perahu.
- Dari Desa Ngadirejo 5 perahu, masing-masing perahu di isi 2 penambang, dengan aturan 3 perahu dibawa ke Desa Ngadirejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor, tanpa ada penggantian perahu.
- Penambang dari Desa Ngadirejo dan Kanorrejo Kecamatan Rengel, hanya diijinkan melakukan pengambilan pasir di wilayah yang sudah dibatasi dengan patok.
- Semua penambang beserta perahu, wajib di daftarkan, diketahùi dan disetujui oleh pemerintahan desa setempat.
- Apabila diketahui adanya dampak yang membahayakan lingkungan, maka Pemerintah Desa Kanor berhak untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir.
- Jika diketahui adanya pelanggaran nota kesepahaman bersama ini, maka Pemerintah Desa Kanor akan memberikan Surat Peringatan, maksimal 3 kali, dan untuk selanjutnya dilaksanakan pemberhentian dan pencabutan hak aktifitas penambangan pasir bagi penambang dan perahu yang melanggar.
- Semua penambang pasir wajib mengikuti dan menaaati segala aturan yang berlaku di wilayah Pemerintah Desa Kanor Kecamatan Kanor.
Kesepakatan tersebut diatas, dibuat setelah dilakukan musyawarah pada hari Kamis (14?04/2017) pukul 19 00 WIB, bertempat di rumah Kepala Desa Kanor Kecamatan Kanor, yang dihadiri oleh Kepala Desa Kanor, berikut para pengusaha penambang pasir Desa Kanor Kecamatan Kanor dan Kepala Desa Ngadirejo berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Ngadirejo serta Kepala Desa Kanorrejo berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Kanorrejo Kecamatan Rengel. (her/inc)