Petugas Gabungan Sidak Toko Swalayan di Kota Blora
Kamis, 08 Juni 2017 11:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA - Menjelang hari lebaran Idul Fitri 1438 H, petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polisi, melakukan razia makanan dan minuman di swalayan yang ada di wilayah Kota Blora, Kamis (08/06/2017). Hal itu dilakukan untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa dan menyalahi standart kesehatan.
Dalam razia tersebut para petugas menyisiri di Swalayan Alfim yang berada di Jalan Nusantara Kelurahan Jetis dan Luwes Blora. Dari dua swalayan terbesar di Blora tersebut, petugas gabungan langsung menyebar, melakukan pemeriksaan di bagian sirup, makanan ringan, roti, minuman kemasan, dan lainnya.Tak berselang lama petugas menemukan beberapa makanan yang tak layak jual dan kemasan yang sudah rusak. Diantaranya roti yang sudah melebihi batas kadaluarsa, cemilan stik yang menyalahi aturan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan roti kering yang kemasan kalengnya sudah rusak.
“Kami temukan roti yang sudah kadaluarsa, dimana dalam kemasan itu tertulis Mei 2017 sehingga kami minta untuk ditarik dari toko” Jelas Ari Wibowo, petugas dari Dinas Kesehatan.
Menurutnya selain mendapat roti kadaluarsa petugas juga menemukan makanan ringan yang menyalahi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dimana alamat pembuatan tertera di Beran Blora tetapi ijin PIRT nya di luar Blora.
“Temuan itu ya tetep kami minta di tarik. perlu diperbaruhi izinnya, sehingga nantinya bisa tertib semua,”jelasnya
Kepala Dindagkop UKM, Maskur menegaskan bahwa dirinya akan melaksanakan tindakan tegas jika ditemukan ada produk melewati batas kadaluarsa masih diperdagangkan.
“Kami akan lakukan penyitaan, jika nanti masih di temukan barang barang yang sudah kadaluarsa “ tegas Maskur.
Pihaknya menghimbau kepada pengelolan swalayan untuk secara berkala melakukan pengecekan barang dagangan. Maksimal H-3 tanggal kadaluarsa harus sudah ditarik dari pasaran untuk makanan dan minuman. “Kalau mendekati kadaluarasa harus segera di tarik, setiap hari harus di cek” Imbuhnya
Sementara itu Agung, salah satu pengelola Swalayan Alfim, mengatakan bahwa untuk roti yang dikira kadaluarsa dengan tanggal 16-5-2017 itu bukan merupakan tanggal expired. Namun ia beralasan bahwa itu tanggal produksi.
“Kami setiap hari meminta petugas untuk mengecek tanggal kadaluarsa. Namun untuk temuan itu saya kira juga bukan tanggal kadaluarsa” terangnya.
Melihat hal tersebut lanjut agung, barang barang yang mendekati kadaluarsa dan kemasan rusak akan di tarik dari tempat jual dan di kembalikan ke gudang.
“Kami akan lebih teliti kembali dan mengecek secara rutin barang barang yang mendekati kadaluarsa” Ucapnya.
Tidak hanya di Swalayan Alfim saja, razia juga dilakukan di Swalayan Luwes yang ada di Jalan Pemuda Kedungjenar Kota Blora. Di swalayan Luwes petugas langsung memeriksa makanan ringan dan berbagai produk parcel serta minuman kemasan dengan didampingi pengelola swalayan. Petugas tidak menjumpai produk yang melebihi tanggal kadaluarsa. Hanya menemukan produk cemilan stik yang menyalahi izin PIRT sama seperti yang ada di Alfim. Sehingga langsung ditarik dari pasaran dan diminta untuk memperbaiki izin PIRT.(teg/inc)