News Ticker
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
Polres Bojonegoro Limpahkan 2 Tersangka Kasus Sabu ke JPU Kejaksaan Negeri

Pelimpahan Tahap Kedua

Polres Bojonegoro Limpahkan 2 Tersangka Kasus Sabu ke JPU Kejaksaan Negeri

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro, pada Rabu (19/07/2017) pagi tadi, limpahkan 2 orang tersangka kasus tindak pidana penyalah-gunaan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya telah dinyatak lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Adapun identitas kedua tersangka tersebut adalah YDL (23) warga  Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak sebagai pemakai dan SNT (34), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, yang bertindak sebagai pengedar.

Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada Minggu (21/05/2017) lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan dua orang diduga pemakai narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu dan setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan lagi seorang yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu.

Baca: Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

AKP Mashadi menambahkan, tersangka YDL (23) saat itu ditangkap bersama tersangka EPY (16), warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan untuk tersangka SNT (34), ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB.

“Untuk tersangka EPY, berkas perkaranya di pisah karena tersangka masih di bawah umur,” terang AKP Mashadi.

Atas perbuatannya tersangka YDL (23), yang bertindak selaku pengguna, disangka melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Masih menurut Kasubbag Humas, keduua tersangka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 22 Mei 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan kedua tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi.  (inc/imm)

 

Ucapan SELAMAT IDULFITRI 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713501927.5137 at start, 1713501927.7541 at end, 0.24034905433655 sec elapsed