Pelimpahan Tahap Kedua
Polres Bojonegoro Limpahkan 2 Tersangka Kasus Sabu ke JPU Kejaksaan Negeri
Rabu, 19 Juli 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro, pada Rabu (19/07/2017) pagi tadi, limpahkan 2 orang tersangka kasus tindak pidana penyalah-gunaan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya telah dinyatak lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Adapun identitas kedua tersangka tersebut adalah YDL (23) warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak sebagai pemakai dan SNT (34), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, yang bertindak sebagai pengedar.
Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada Minggu (21/05/2017) lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan dua orang diduga pemakai narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu dan setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan lagi seorang yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu.
Baca: Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu
AKP Mashadi menambahkan, tersangka YDL (23) saat itu ditangkap bersama tersangka EPY (16), warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan untuk tersangka SNT (34), ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB.
“Untuk tersangka EPY, berkas perkaranya di pisah karena tersangka masih di bawah umur,” terang AKP Mashadi.
Atas perbuatannya tersangka YDL (23), yang bertindak selaku pengguna, disangka melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Masih menurut Kasubbag Humas, keduua tersangka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 22 Mei 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan kedua tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi. (inc/imm)