Bangunan Pasar Macet, Pemdes Ngampel Mengadu ke Komisi A
Senin, 05 Oktober 2015 16:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Senin (05/10) siang, mendatangi Komisi A DPRD Bojonegoro. Mereka mengadu terkait macetnya proyek pembangunan pasar desa setempat. Pembangunan Pasar Desa Ngampel di Jalan Pemuda itu sempat dihentikan karena dianggap belum mengantongi izin gangguan (Hinder Ordonantie /HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, menurut Pemerintah Desa Ngampel, pihaknya sudah melakukan pengurusan izin sesuai mekanisme pembuatan izin. Beberapa persyaratan sudah dipenuhi oleh pemerintah desa, namun belum juga ada tembusan dari pemerintah kabupaten.
Karena merasa dipersulit dalam pengurusan izin HO maupun IMB, akhirnya Pemdes Ngampel membawa persoalan itu ke Komisi A.
Ditemui usai pertemuan dengan Komisi A, Kepala Desa Ngampel Pujianto, mengatakan, dari rapat disepakati bahwa komisi A siap membantu untuk kelancaran pembangunan Pasar Desa Ngampel.
"Saat ini yang berjalan baru pengurukan dan perataan tanah lokasi pasar. Pemerintah desa juga mulai menyusun harga sewa untuk tiap kios pasar," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sugeng Hari Anggoro, mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dengan Pemdes Ngampel, terkait macetnya pembangunan desa setempat, pihaknya berjanji akan membantu berkoordinasi dengan SKPD terkait.
"Komisi A menyadari sepenuhnya bahwa tujuan pembangunan pasar adalah untuk perekonomian masyarakat desa. Karena itu, Kami mendukung sepenuhnya untuk pembangunan dan pengelolaan pasar Desa Ngampel," ucapnya. (mol/tap)





































