Pemeriksaan Terhadap Dua Anggota DPRD Bojonegoro Tunggu Izin Dari Gubernur
Minggu, 05 November 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Bojonegoro telah memeriksa enam orang saksi, tiga orang dari pihak Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan tiga orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kapolres Bojonegoro.
Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, namun saat ini penyidik masih menunggu izin dari gubernur jawa Timur.
“Untuk pemeriksaan dua anggota DPRD, masih menunggu izin dari gubernur,” terang Kapolres, Minggu (05/11/2017) siang.
Kapolres menambahkan, bahwa penyidik telah mengirimkan surat permohonan ijin persetujuan tertulis kepada gubernur Jawa Timur untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap 2 (dua) orang saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Surat permohonan izin telah dikirim pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 lalu.” imbuh Kapolres.
Dengan meminta keterangan terhadap kedua anggota DPRD tersebut, Kapolres berharap akan diketahui kemungkinan adanya hubungan keterlibatan terlapor HR dengan anggota dewan tersebut.
“Harapannya dengan diperiksanya 2 anggota dewan tersebut akan diketahui persis, apakah ada hubungan yang erat antara terlapor dengan anggota dewan tersebut.” jelas Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota.
“Tindakan penyelidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari gubernur,” terangnya.
Selain itu, merujuk kepada pasal 391 ayat (1), Undang-Undang No 27 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.” pungkas Kapolres.
Baca: 3 Kades Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kapolres Bojonegoro
Baca juga: Kapolres Bakal Panggil Oknum yang Mengaku Utusannya Dalam Seleksi Perangkat Desa
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH MSi beberapa saat lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari HR, warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES, yang diduga meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)