SHA Hari Ini Dipanggil Penyidik Polres Bojonegoro Sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik
Selasa, 21 November 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro hari ini Selasa (21/11/2017) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro SHA sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro.
"Selasa hari ini penyidik memeriksa SHA sebagai saksi kasus yang telah saya laporkan. Sementara itu, AW juga akan diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu besok,” ungkap Kapolres.
Dengan meminta keterangan terhadap kedua anggota DPRD tersebut, Kapolres berharap akan diketahui kemungkinan adanya hubungan keterlibatan terlapor dengan anggota dewan tersebut.
“Harapannya dengan diperiksanya 2 anggota dewan tersebut akan diketahui persis, apakah ada hubungan yang erat antara terlapor dengan anggota dewan tersebut,” jelas Kapolres.
Selain akan memeriksa 2 orang anggota DPRD tersebut, penyidik Polres Bojonegoro telah memeriksa enam orang saksi, tiga orang dari pihak Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan tiga orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan terduga pelaku HR, warga Kota Semarang, yang telah mencatut nama Kapolres Bojonegoro dengan mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres untuk disampaikan ke Unnes, yang meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.
"Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," terang Kapolres.
Baca 3 Kades Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kapolres Bojonegoro
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH MSi beberapa saat lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari HR, warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES.
Saat itu HR mengirimkan pesan WA kepada salah satu pejabat Unnes dan mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres untuk disampaikan ke Unnes.
Setelah adanya pesan WA tersebut, selanjutnya pihak Unnes didatangi 5 orang dari Bojonegoro yang terdiri dari 3 orang Kepala Desa dan 2 orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, dengan maksud untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro. Dan disaat yang bersamaan, terlapor HR juga datang ke UNNES bersama-sama kelima orang dari Bojonegoro tersebut.
Setelah adanya hal tersebut, pihak UNNES langsung memberitahu Kapolres terkait pengakuan HR yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres untuk disampaikan ke UNNES, padahal sesungguhnya Kapolres tidak pernah mengutus siapapun, terkait pelaksanaan ujian perangkat desa tersebut.
Atas dasar tersebut, Kapolres yang telah dicatut namanya dan merasa dirugikan atas hal tersebut, membuat laporan kepada penyidik Polres Bojonegoro dengan pasal pencemaran nama baik, terhadap oknum yang telah mencatut namanya tersebut
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah meminta keterangan kepada 3 (tiga) orang saksi dari pihak UNNES, pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2017 lalu di Semarang.
Selanjutnya, pada tanggal 25, 26 dan 27 Oktober 2017 lalu, bertempat di Mapolres Bojonegoro, penyidik juga telah meminta keterangan 3 (tiga) orang Kepala Desa yang saat itu mendatangi Unnes bersama-sama dengan terlapor HR.
"Keenam orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut," terang Kapolres," pungkas Kapolres. (inc/moha)