Oase Ramadan
Qiyam Ramadan atau Salat Tarawih
Kamis, 24 Mei 2018 04:00 WIBOleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes *)
*Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes
Syariat Salat Tarawih
Tarawih adalah salat yang dilakukan di malam hari secara berjamaah pada bulan Ramadan dan waktunya dimulai setelah salat Isya sampai terbitnya fajar (Subuh).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam sangat menganjurkan agar kita melaksanakannya sebagaimana sabda beliau: “Barangsiapa melakukan qiyam (salat malam) pada bulan Ramadan dengan keimanan dan pengharapan, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, tarawih adalah termasuk qiyam Ramadan (salat malam) pada bulan Ramadan. (“Majalis Syahr Ramadan” halaman 30. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam adalah yang pertama kali melakukannya secara berjamaah di masjid, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam meninggalkannya karena khawatir diwajibkan atas ummatnya, sebagaimana diriwayatkan ibunda Aisyah - radhiallahu anha, Bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam salat di masjid pada suatu malam dan beberapa sahabat mengikuti salat beliau - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, kemudian beliau salat pada hari berikutnya dan yang mengikuti semakin banyak, kemudian para sahabat berkumpul pada malam ketiga atau keempat lalu Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tidak keluar kepada mereka.
Keesokan harinya beliau - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Aku telah mengetahui apa yang kamu lakukan (semalam) dan tidak menghalangiku untuk keluar kepadamu melainkan karena aku khawatir diwajibkannya atasmu.” Dan ini terjadi pada bulan Ramadan.
(HR. Bukhari dan Muslim. Lihat “Majalis Syahr Ramadan” halaman 31. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Jumlah Raka’atnya:
Para salafush shaleh berbeda pendapat tentang jumlah raka’at salat tarawih sekaligus witirnya, namun yang sunnah adalah sebelas raka’at dengan salam pada setiap dua raka’at, karena ibunda ‘Aisyah –radhiallahu anha pernah ditanya tentang bagaimana salat Nabi - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pada bulan Ramadan?
Beliau menjawab: “Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tidak menambah pada bulan Ramadan dan selainnya atas sebelas raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Muhammad bin Yusuf, dari As-Sa’ib bin Yazid (sahabat), bahwasanya Umar Ibnul Khaththab - Radhiallahu ‘Anhu memerintahkan kepada Ubaiy bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy - Radhiallahu ‘Anhuma untuk menjadi imam manusia (salat tarawih) dengan sebelas raka’at.
Walaupun demikian, jika lebih dari sebelas raka’at tidaklah mengapa karena Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pernah ditanya tentang salat malam, maka beliau - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menjawab: “Salat malam itu dua, dua (tanpa batas). Jika seorang dari kamu khawatir masuk waktu Subuh hendaklah salat satu raka’at sebagai witir salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang paling afdhal dan sempurna adalah sebagaimana bilangan raka’at yang terdapat dalam sunnah, yaitu sebelas raka’at yang dikerjakan dengan khusyu’, tenang dan panjang yang tidak sampai memberatkan manusia.
(“Majalis Syahr Ramadan” halaman 27-33. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin. Dan “Fushul Fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah” halaman 17-19, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
Hendaklah seseorang tidak meninggalkan salat tarawih dan pergi sebelum imam selesai daripadanya dan dari salat witir agar supaya mendapatkan pahala salat semalam suntuk. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya seseorang yang salat bersama imam sampai selesai dicatat baginya salat seluruh malam.” (HR. Imam Ahmad) (*/inc)
Foto: Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
*) Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro