Pilkada Serentak 2018
KPU Bojonegoro Rilis Perolehan Suara Hitung Cepat, Pilkada Serentak 2018
Jumat, 29 Juni 2018 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro merilis perolehan suara hitung cepat, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, ke laman KPU RI.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa, hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya.
Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.
Adapun perolehan suara hitung cepat, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dapat dilihat di laman https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/jawa_timur/bojonegoro.
Berdasarkan data tersebut, perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon adalah, untuk pasangan calon Nomor Urut 1 (satu) Drs H Soehadi Moeljono MM dan Hj Mitro'atin, SPd, memperoleh 186.595 suara atau 25,54 persen. Untuk pasangan calon Nomor Urut 2 (dua), Dra Mahfudhoh MSi dan Drs H Kuswiyanto MSi, memperoleh 141.610 suara atau 19,38 persen. Untuk pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga), DR Hj Anna Mu'awanah dan Drs H Budi Irawanto MPd, memperoleh 223.419 suara atau 30,58 persen. Sedangkan untuk pasangan calon Nomor Urut 4 (empat), Drs H Basuki MPd MPd I dan Pudji Dewanto SH MM, memperoleh 179.075 suara atau 24,51 persen.
Sedangkan jumlah total pemilih di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 974.191 pemilih dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 764.557 pemilih atau 78,48 persen, dengan rincian 729.484 suara sah dan 28.890 suara tidak sah.
Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi Penyelenggaraan, Fatkhur Rohman SPd MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa data yang dikutip tersebut murni berdasarkan apa yang tertulis dalam Model C1 yang yang di-scan yang diterima KPU Bojonegoro, tanpa adanya perubahan, meskipun dalam Model C1 tersebut terjadi adanya kesalahan penjumlahan.
“Data hasil hitung cepat tersebut berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” terang Fatkhur Rohman.
Lebih lanjut Fatkhur Rohman menjelaskan KPU Kabupaten Bojonegoro telah menerima salinan Model C1 dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salinan berisi perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yag kemudian diunggah ke laman KPU RI untuk hitung cepat.
Menurut Fatkhur Rohman, KPU memiliki sistem informasi penghitungan (SITUNG) Pilkada. KPU Kabupaten akan mengunggah perolehan suara di masing-masing TPS ke laman KPU berdasarkan formulir model C1 yang di-scan.
"Data hasil hitung cepat tersebut masih merupakan perhitungan sementara, hasil akhirnya tetap harus mengacu pada rekapitulasi perhitungan manual dari KPU,” terang Fatkhur Romhan.
Masih menurut Gatkhur Rohman, bahwa saat ini proses rekapitulasi perolehan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) dikirimkan ke PPK melalui panitia pemungutan suara (PPS) di desa. Setelah selesai rekapitulasi perolehan suara di PPK baru dikirimkan ke KPU.
“Sekarang ini rekapitulasi perolehan suara juga tengah berlangsung dari PPS ke PPK. Rekapitulasi di PPK ini paling tidak membutuhkan waktu dua hari,” tuturnya.
Sebagaimana jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah saat ini adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai 28 Juni sampai 4 Juli 2018. Selanjutnya rekapituasi dari KPU pada tanggal 4-6 Juli 2018. (red/imm)