Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Lewat Paket Regulasi Baru
Minggu, 03 Mei 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Langkah agresif diambil pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan merilis serangkaian regulasi baru bagi kaum buruh pada momentum Hari Buruh Internasional 2026. Paket kebijakan ini menandai babak baru dalam arah ketenagakerjaan nasional, mulai dari penguatan perlindungan pekerja rumah tangga hingga pengaturan sektor transportasi daring.
Di hadapan ribuan pekerja yang memadati kawasan Monumen Nasional pada Jumat, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Payung hukum ini mengakhiri kekosongan regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Selain UU PRT, pemerintah membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi global. Presiden juga mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi jutaan pengemudi transportasi online, termasuk jaminan sosial dan perubahan skema bagi hasil.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tutur Prabowo menekankan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek daring.
Upaya peningkatan kesejahteraan juga menyasar akses pembiayaan dan hunian. Presiden mengaku telah menginstruksikan perbankan milik negara untuk mempermudah kucuran kredit bagi rakyat dengan bunga rendah.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5 persen satu tahun," ucapnya.
Menanggapi gelombang regulasi ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut positif adanya kepastian hukum, namun ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dengan dunia usaha agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. "Saya menyambut baik adanya regulasi terkait perlindungan pekerja. Adanya regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan pekerja. Di dalam regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan aspirasi pengusaha. Sebab kalau dunia usaha tidak tumbuh dengan baik, maka akan berimplikasi bagi kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Senada dengan hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menekankan pentingnya solusi yang menguntungkan semua pihak guna menjaga iklim investasi. "Kebijakan itu harus adil, tidak boleh pro pengusaha juga tidak boleh pro buruh, kepentingan keduanya harus berimbang, karena tanpa buruh perusahaan tidak bisa operasional dan tanpa pengusaha buruh juga mau kerja di mana," tandas Irma.
Sementara itu, dari perspektif ekonomi, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengingatkan adanya risiko jika kebijakan pro-buruh tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas. "Pendekatan agresif dalam memperluas perlindungan buruh bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan intervensi langsung terhadap struktur biaya dan insentif di pasar tenaga kerja," ujarnya.






































