Proaktif Menjemput Momentum Restorasi Tata Kelola Pemerintahan RI
Jumat, 07 Desember 2018 08:00 WIBOleh Dr Suyoto MSi *)
*Oleh Dr Suyoto MSi
Apa Masalah Pemerintah menurut anda?
Pertanyaan ini sungguh serius untuk dijawab bersama oleh rakyat, politisi dan birokrat. Saya pernah punya pengalaman dalam pemerintahan, niat baik saja tidak cukup. Saya ingin menceritakan pengalaman sederhana soal bagaimana menurunkan kemiskinan di Bojonegoro.
Rakyat Bojonegoro punya sejarah kemiskinan yang sangat panjang. CLM Pander, pernah menyebut sebagai Endemic Poverty. Sampai tahun 2000 tingkat kemiskinan Bojonegoro nomor satu di Jawa Timur, lalu turun nomor tiga di tahun 2008 dan turun lagi nomor sebelas di tahun 2016.
Dalam serangkaian kajian tahun 2008, awal menjabat bupati, kami menemukan sebab kemiskinan dan beberapa solusi yang paling mungkin dilakukan. Rakyat Bojonegoro mayoritas menggantungkan hidupnya dari pertanian, namun rata rata kepemilikan lahannya hanya 0, 20 hektar. Kantong-kantong kemiskinan selalu dicirikan, hidup dekat kawasan hutan, atau lahan pertaniannya yang sulit air, daerah padat hunian, pendidikan dan ketrampilan rendah, dan lingkungan yang tidak sehat.
Menghadapi situasi ini, kami memutuskan memberikan jaminan kesehatan bukan hanya bagi mereka yang miskin, tapi juga kelompok rentan jatuh miskin, mereka yang hidup di atas garis kemiskinan tapi sekali keluar biaya rumah sakit langsung jatuh miskin. Program ini kami namakan jaminan kesehatan daerah atau Jamkesda.
Kami membuat insentif kebijakan untuk mendorong pengusaha berani buka usaha di kawasan kantong kemiskinan agar warga sekitar punya pendapatan. Salah satu insentif yang diberikan berupa pemberlakuan upah umum pedesaan (UUP) lebih murah dari UMK.
Kami bersama DPRD juga menyusun Raperda Dana Abadi. Semangatnya, saat dana migas pada posisi puncak, maka sebagian pendapatannya ditabung dan pendapatan dari tabungan digunakan untuk jamkesda dan beasiswa pendidikan anak anak Bojonegoro agar dapat terus berlanjut, saat produksi migas turun lalu habis.
Tentu saja masih ada beberapa inisiatif lain yang kami yakini dan jalankan untuk menurunkan kemiskinan dan meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat Bojonegoro. Saya sengaja menyebut tiga hal di atas, karena saat saya berhenti sebagai bupati periode kedua, Maret 2018. Ketiga kebijakan tersebut dibatalkan oleh Penjabat Bupati setelah saya. Alasan utama pembatalan, karena tidak ada aturan lebih tinggi yang menjadi rujukan, khusus untuk raperda dana abadi, tidak dapat dilanjutkan atas perintah gubernur, dengan alasan yang sama tidak ada rujukan aturan yang lebih tinggi. Dalam penjelasannya Pj Bupati menyatakan, kebijakan itu diambil guna menyelamatkan para pihak dari pelanggaran hukum.
Perbedaan Masalah!
Apa yang sejatinya terjadi? Saya melihat dan meyakini, masalah rakyat itulah sejatinya masalah pemerintahan, karena itu seluruh sumberdaya harus didayagunakan untuk solusi berkelanjutan atau SDGs istilah sejak 2015.
Andrews, Matt, Lant Pritchett, and Michael Woolcock. 2016, menyebutnya sebagai “Doing Iterative and Adaptive Work”.
Sementara Pj Bupati yang birokrat tulen, sama dengan birokrat pada umumnya berpikir, masalah birokrat itulah masalah pemerintahan. Saya semangat membantu rakyat, Pj Bupati semangat menyelamatkan birokrasi dan pengusaha, dari kemungkinan pelanggaran hukum.
Apakah cara berpikir birokrat problem is government problem ini hanya ada pada staf birokrasi?
Kadang kadang anggota legislatif daerah juga berpikir seperti biroktrat, lupa posisinya sebagai politisi dan pembuat aturan. Hal Ini bisa dipahami karena DPRD masih umumnya sangat terikat dengan nomenklatur, peraturan dan edaran.
Situasi inilah yang membuat kenapa pemerintah tidak dapat lincah merespon masalah publik yang muncul dan lamban menghadirkan masa depan bersama yang lebih baik. Jelas sekali orientasinya adalah "governing by regulation", padahal regulasi hanya satu instrument untuk governance.
Maka tidak heran dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan isu strategis dan pelaporan kinerja, pemerintah daerah terikat erat dengan berbagai peraturan dan edaran. Sumber Peraturan dan edarannya beragam, Kemendagri, Bappenas, Kementrian Keuangan, Menpan dan Gubernur. Dalam pelaksanaannya, masing masing sektor pembangunan juga harus tunduk dengan edaran kementrian teknis. Contoh soal pangan, dalam produksi berhubungan dengan Kementan dan dalam distribusi sirkulasi tunduk dengan Kementrian Perdagangan.
Setiap kementrian dan tingkatan pemerintahan memiliki indikator sukses masing masing yang harus diamankan maka terbitlah peraturan dan edaran yang jumlahnya puluhan ribu. Saking banyaknya tidak mudah untuk mengetahui mana yang masih berlaku dan tidak. Bisa dibayangkan betapa pusingnya birokrat dan politisi daerah, yang setiap akhir tahun akan diaudit keuangan dan kinerjanya. Ketidakpatuhan bisa berujung pada tindakan hukum. Maka tidak perlu heran bila jangkauan kepemimpinan nasional ke daerah dan kepemimpinan daerah sendiri kerap kurang efektif.
Perlunya Restorasi Tata Kelola Pemerintahan
Cita cita kemerdakaan Republik Indonesia sudah sangat jelas untuk apa pemerintahan ini dibentuk. Cita-cita inilah yang seharusnya menjadi kompas dalam mengelola seluruh sumberdaya negeri ini. Pembentukan kelembagaan, undang-undang dan berbagai peraturan, apalagi edaran, jangan sampai menjauhkan pemerintah dari fokus pada solusi atas problem bersama.
Tupoksi dan indikator kinerja tidak boleh menjauhkan dari fokus bersama. Keunggulan bangsa ini hanya bisa lahir dari ruang besar, sinergitas dan terobosan yang cepat dan efektif. Sehingga seluruh sumberdaya pembangunan dapat efektif berdayaguna dan kepemimpinan politik benar benar tampak urgensinya.
Maka diperlukan refocusing, revitaliasi, revisi, pelurusan, dan pengembalian pada track yang tepat, pencerahan dan penguatan spirit baru dalam pengelolaan pemerintahan. Itulah yang disebut restorasi. Restorasi atas semua produk hukum dan peraturan pembangunan yang membentuk tata kelola pemerintahan. Pencerahan dan penguatan gairah aparatur negara serta seluruh kekuatan rakyat.
Restorasi tata kelola pemerintahan ini adalah sesuatu yang sangat mendesak, bukan mengada-ada dan bahkan sesuatu yang sangat normal untuk dijalankan.
Setiap zaman punya masalah, setiap pemimpin menawarkan solusi. Cita-cita kemerdekaan dan semua pilar kebangsaan tidak akan hadir dengan sendirinya tanpa diniatkan, dijadikan visi, dan dirumuskan dalam strategi seorang pemimpin. Seorang presiden, gubernur dan walikota atau bupati sampai kades, harus memiliki ruang yang cukup untuk melaksanakan strateginya. Tata keloka pemerintahan yang lahir dari segenap undang-undang dan peraturan, adalah produk zaman maka harus terus-menerus direstorasi. Pembenahan tata jelola pemerintahan tidak dapat dilakukan sepotong-potong dan hanya menyentuh sisi managemen operasional.
Restorasi, Peran DPR RI
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, undang-undang yang menjadi payung bagi lahirnya berbagai peraturan adalah produk legislasi DPR RI dan Pemerintah. Karena itu betapa pentingnya memilih orang orang tepat dengan parpol yang pimpinannya sangat komitmen terhadap restorasi Indonesia untuk duduk di DPR RI. DPR RI adalah sumber dari segala peradaban bangsa ini. Membiarkannya diisi orang orang yang tidak paham, minus integritas dan dedikasi, sangatlah berbahaya.
Pemilu, Pintu Pembuka Restorasi
Bagi kawan kawan yang saat ini menjadi caleg dan paham akan tugas restorasi ini berjuanglah. Negeri ini memerlukan kita semua. Panggilan ibu pertiwi harus dijawab dengan kesungguhan dan pengorbanan.
Sungguh negeri ini akan malang bila, yang paham tidak berwenang, yang berwenang tidak paham. Atau, yang ngerti tidak berkuasa, dan yang berkuasa tidak mengerti. Maka, yang paham harus rebut kewenangan, yang mengerti harus mengambil kekuasaan. Lalu, saat berkuasa dan berwenang, laksanakan restorasi Indonesia.
Memulihkan dan mengembalikan fungsi pemerintahan untuk menjadi alat efektif bagi pencapaian cita cita demokrasi. Meluruskan dan membetulkan yang belok. Mencerahkan dan menggairahkan publik! (*/imm)
Gresik, Kampus UMG, 5 Desember 2018.
*) Dr Suyoto MSi, Bupati Bojonegoro 2008-2018, Dosen Universitas Muhammadiyah Gresik.