Bupati Bojonegoro Tekankan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bansos
Sabtu, 29 Desember 2018 12:00 WIBOleh Muliyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Rapat Penjelasan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), kepada Lembaga Pendidikan Swasta di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018, digelar Sabtu (29/12/2018) pagi, bertempat di ruang Angling Dharma Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam acara tersebut, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah menekankan bahwa dalam mekanisme ketatanegaraan dan guna mewujudkan iklim pemerintahan yang baik, akuntabilitas pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial adalah wajib dilaksanakan.
Selain dihadiri Bupati Bojonegoro, turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Drs Budi Irawanto MP; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs Hanafi MM; Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Drs Ibnoe Soeyuti MM; Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH; Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro,Heru Sugiharto SE MM; dan perwakilan dari Kantor Kemenag Bojonegoro.
Sedangkan peserta berasal dari lembaga pendidikan swasta dari PAUD, RA, MADIN, SLTP dan SLTA penerima Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.
Kepala Dinas Kabupaten Bojonegoro, Drs Hanafi MM, sebagai leading sektor kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pada 2018 ini terdapat sejumlah bantuan hibah dan bantuan sosial untuk beberapa lembaga pendidikan swasta yang tidak dapat tersalurkan.
Bantuan yang tidak tersaalurkan tersebut diantaranya, untuk program Bantuan Penyelenggaraan Pendikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS), dari 967 lembaga ada 16 lembaga yang tidak bisa tersalurkan, sedangkan untuk bantuan hibah dan bantuan sosial, bagi lembaga pendidikan tingkat SMA/MA/SMK/SMP/MTs, ada 29 lembaga, yang terdiri dari tingkat SMA/MA/SMK sebanyak 16 lembaga dan tingkat SMP/MTs sebanyak 13 lembaga.
“Hal tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, Kesalahan penulisan nama lembaga, kesalahan Alamat lembaga, sudah pernah mendapatkan hibah tahun sebelumnya.” kata Drs Hanafi.
Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam mekanisme ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang, guna mewujudkan iklim pemerintahan yang baik, akuntabilitas adalah wajib dilaksanakan.
Untuk itu terkait dengan bantuan hibah dan bansos kepada lembaga pendidikan swasta tahun 2018, yang tidak bisa tersalurkan. Menurut Bupati hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,
“Kami telah meminta legal opini dari kejaksaan, sebagai pengacara negara dan berbagai kajian. Dan kejaksaan melarang dikarenakan bicara keuangan, waktu, nama lembaga dan tempat adalah sangat berpengaruh kepada akuntabilitas.” kata Bupati
Bupati Anna juga menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro telah merapikan sistem dan tatacara pengelolaan keuangan secara komputerisasi.
“Sehingga jika terjadi kesalah ketik nama lembaga, lokasi, dan sebagainya, akan terdeteksi.” kata Bupati
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan, bahwa terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Guru Swasta (BPPDGS) sebagi program BOSDA Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pengelolaannya melalui BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro telah mengambil langkah dengan meminta kepada Kantor Kemenag Bojonegoro untuk memutakhirkan data sebagai inputing data, tapi ternyata tidak ada respon dari Kantor Kemenag Bojonegoro.
“Kami harap permasalahan ini dapat terselesaikan hari ini dan tidak menjadi polemik. Segera perbaiki dan validasi data, sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019.” kata Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati berpesan untuk 2020 pengajuan Bantuan Hibah dan Bansos diajukan sebelum KUA PPAS, melalui musrenbang dan diadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) dalam pengajuan program kegiatan.
“Sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.” pungkasnya.