Bupati Bojonegoro Laksanakan Pembinaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa di Kanor
Minggu, 24 Februari 2019 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, dalam rangka Penguatan Kapasitas Perangkat Desa, pada Minggu (24/02/2019), bertempat di Desa Temu Kecamatan Kanor, berikan pembinaan kepada perangkat desa se Kecamtan Kanor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat beserta jajaran Formpimca Kanor dan para tamu undangan lainnya serta para peserta, perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Kanor.
Camat Kanor Mahfud MSos, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, di mana semuanya ada sumber hukumnya, dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak. Baik itu Undang-undang, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup.
Camat Mahfud juga mengingatkan bahwa terkait pengajuan dana desa, tidak bisa semaunya sendiri. Perangkat desa dalam mengajukan dana desa, harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kegiatannya ada pertanggungjawabannya
“Apa yang diusulkan dan yang dilaksanakan harus sesuai, sehingga hal tersebut dapat sesuai dengan hukum yang berlaku.” kata Camat Kanor Mahfud MSos.
Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, saat beri arahan pembinaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa se Kecamtan Kanor, di Desa Temu Kecamatan Kanor. Minggu (24/02/2019)
Sementara itu, Bupati Anna Muawanah, dalam arahannya menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya.
“Namun hal tersebut ada batasannya. Tidak serta merta bebas.” tutur Bupati dalam arahannya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, lanjut Bupati, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku, baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup. Karena sejatinya Bupati adalah pembina bagi para PNS maupun perangkat desa.
“Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya.” tutur Bupati mengimbuhkan.
Lebih lanjut bupati mencontohkan, bahwa dalam pencairan dana desa, ada persyaratannya, misalnya saja desa harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu, sehingga syarat tersebut harus dipenuhi.
“Karena sejatinya dana desa salah satunya bersumber dari PBB. Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi melalui dana desa. Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB," tutur Bupati Anna Muawanah. (red/imm)