Bupati Bojonegoro Laksanakan Pembinaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa
Senin, 25 Februari 2019 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah, pada Senin (25/02/2019), kembali laksanakan pembinaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa, di dua kecamatan yang berbeda, yaitu Kecamatan Kedungadem, yang digelar di Balai Desa Babad dan di Kecamatan Baureno, yang digelar di Desa Ngemplak.
Saat pembinaan di Kecamatan Kedungadem, Camat Kedungadem Drs Arwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepahaman atau komitmen bersama dari hulu sampai hilir, perlu dibangun agar mempercepat pembangunan pemerintah di semua sektor.
“Hendaknya dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak, perangkat desa selalu peraturan yang berlaku,’ tutur Camat Kedungadem Drs Arwan.
Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, saat beri arahan pembinaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa se Kecamatan Kedungadem, Senin (25/02/2019)
Sementara itu, Bupati Anna Muawanah, kepada para perangkat desa di Kecamatan Kedungadem, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aparatur pemerintah desa merupakan mitra kerja kepala desa.
Oleh sebab itu harus bekerja sama dengan baik, jangan sampai tidak bertegur sapa dengan yang lain sehingga mengakibatkan perancanaan, pengangggaran maupun pelaporan, menjadi tidak sesuai dengan semestinya, sehingga masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
“Dalam berbangsa dan ,bernegara harus berhierarki sesuai jenjang, sehingga cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud dan angka kemiskinan dapat ditekan dengan signifikan.” tutur Bupati berpesan.
Lebih lanjut Bupati Anna Muawanah juga berpesan bahwa pada bulan Juni 2019, akan ada pilkades serempa.k. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah menyiapkan dana pelaksanaan pilkades untuk masing-masing desa, tergantung jumlah penduduk.
“Mementum tersebut jangan sampai menjadikan masyarakat terpecah belah, akan tetapi harus menjadi sarana kedewasaan dalam berpolitik. Yang terpenting kerukunan antar masyarakat tetap terjaga.” tutur Bupati Anna Muawanah.
Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, saat beri arahan pembinaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa se Kecamatan Baureno, Senin (25/02/2019)
Saat pembinaan di Kecamatan Baureno, Sekretaris Camat Baureno, Imam Afan SSTP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait dana desa (DD) dirinya berpesan bahwa perangkat desa dalam mengajukan dana desa harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku.
“Semua kegiatan yang dananya bersumber dari dana desa, pelaksanaan kegiatannya harus ada pertanggungjawabannya,” katanya.
Bupati Bojonegoro, kepada para perangkat desa di Kecamatan Baureno menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya, namun hal tersebut ada batasannya. Tidak serta merta bebas. Menurut Bupati, dalam menjalankan roda pemerintahan, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku,
“Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya.” tutur Bupati mengimbuhkan.
Bupati mencontohkan, bahwa dalam pencairan dana desa, ada persyaratannya, misalnya saja desa harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu, sehingga syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya dana desa salah satunya bersumber dari PBB. Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi melalui dana desa.
“Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB," tutur Bupati Anna Muawanah. (red/imm)