Operasi Patuh Semeru 2019
Inilah Tips, Agar Tidak Terjaring Operasi Patuh 2019
Jumat, 30 Agustus 2019 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Operasi Patuh Semeru 2019, akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai 11 September 2019 mendatang dan pada Kamis (29/08/2019), bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan Apel Gelar Pasukan, Operasi Patuh Semeru 2019, sebagai tanda dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 di Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, selaku penanggung jawab operasi tersebut menjelaskan bahwa pihaknya secara gencar telah melakukan sosialisasi, baik melalui radio, media sosial, maupun media siber (online), dengan tujuan memberikan penerangan kepada masyarakat tertkait pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019.
Menurut Kasat Lantas, bahwa Operasi Patuh Semeru 2019 ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang mantap.
"Operasi ini dilaksanakan dalam bentuk operasi harkamtibmas dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan di imbangi giat penegakkan hukum secara selektif priortas." kata AKP Aris., Jumat (30/09/2019) pagi.
Adapun sasaran pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 kali ini diprioritaskan terhadap delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yaitu sebagai berikut: 1). Pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm standar; 2). Pengemudi kendaraan roda empat (R4) atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt); 3). Melebihi batas kecepatan; 4). Berkendara dalam pengaruh alkohol (mabuk); 5). Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur; 6). Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor; 7). Melawan arus; 8). Menggunakan lampu rotator atau strobo dan sirine.
AKP Aris menambahkan bahwa selain delapan jenis pelanggaran prioritas di atas, ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penindakan oleh petugas, yaitu: bagi pengendara kendaraan roda dua (R2) yang berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan serta kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut AKP Aris menyampaikan tips, agar warga masyarakat yang berkendara di jalan raya tidak terjaring atau ditindak oleh petugas dalam operasi tersebut, yaitu:
1). Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya;
2). Lengkapi alat kelengkapan keamanan kendaraan sesuai standar yang dipersyaratkan, seperti: kaca spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, rem, klakson, gunakan knalpot dan ban standar;
3). Bagi pengendara kendaraan roda 2 (R2), jangan pernah melepas helm saat berkendara;
4). Bagi pengendara kendaraan roda 4 (R2), gunakan sabuk pengaman;
5). Bagi pengendara kendaraan roda 2 (R2), nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari;
6). Patuhi atau ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light dan jangan melawan arus;
7). Jangan menggunakan HP sambil mengemudi atau berkendara;
8). Jangan mengemudi atau berkendara saat dalam pengaruh minuman beralkohol (mambuk);
9). Bagi pengendara kendaraan roda 2 (R2), jangan berboncengan lebih dari dua orang;
10). Jangan memuat atau mengangkut orang menggunakan kendaraan angkutan barang (bak terbuka);
11). Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor harus tepasang.
"Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara tersebut di atas dan hindari melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri atau pengendara lain saat berkendara di jalan raya, serta hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas," tutur AKP Aris. (red/imm)