Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Evaluasi dan Pemutakhiran Data Ormas
Kamis, 31 Oktober 2019 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkespol), pada Kamis (31/10/2019), gelar Sosialisasi Evaluasi dan Pemutakhiran Data Ormas di Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di jalan raya Bojonegoro -Cepu, di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro tersebut mengambil tema, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Salah Satu Usaha Penambahan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bkesbangpol Kabupaten Bojonegroo, Drs Kusbiyanto; Kasintek Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Suaiful Anam; Kasat Intelkam Polres Bojonegroo, AKP Sodik; Kabid Hal Kesbangpol, Fiyanti Soeci; Forkopimca Kecamatan Kalitidu, Kades se Kecamatan Kalitidu, Sekretaris Muslimat NU Bojonegoro, Imroatul Azizah SAg; seluruh pengurus Ormas dan LSM se Kabupaten Bojonegoro, yang berjumlah sekitar 200 orang.
Kepala Bangkespol Kabupaten Bojonegoro, Drs Kusbiyanto dalam sambutanya menuturkan bahwa jumlah ormas dan LSM di Kabupaten Bojonegoro yang terdata saat ini sekitar 300 dan perlu adanya pemutakhiran data.
Menurutnya, keberadaan ormas yang masih 'remang-remang' harus berbadan hukum dan diharapkan segera mengurus perizinan agar legalitasnya jelas.
"Keberadaan ormas dan LSM di Kabupaten Bojonegoro diharapkan bisa berperan serta dan turut mendukung program pembangunan pemerintahan daerah maupun Pemerintahan pusat." kata Drs Kusbiyanto.
Sosialisasi Evaluasi dan Pemutakhiran Data Ormas di Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, yang digelar Bangkespol Kabupaten Bojonegoro. Kamis (31/10/2019)
Sementara itu Kasintel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Syaiful Anam dalam paparannya mengatakan, bahwa ormas belum tentu LSM akan tetapi LSM sudah pasti ormas.
Terkait dengan Undang-undang ormas maupun LSM, perlu adanya sosialisasi maupun pembinaan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, sesuai amanah undangan-undang.
Syaiful Anam mengungkapkan bahwa ormas dilarang untuk menggunakan nama lambang maupun bendera ormas maupun negara lain. Masa berlaku pendaftaran ormas selama lima tahun atau setiap lima tahun sekali harus melakukan pendaftaran ulang. Ormas tersebut tidak bisa di bubarkan serta merta tetapi harus melalui kajian terlebih dahulu. Kewajiban Ormas atau LSM membuat laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali secara kontinyu.
"Selain itu Ormas dilarang melakukan tindakan yang bukan kewenangan ormas, yang merupakan kewenangan penegak hukum. Peran Ormas bisa melakukan pengawasan harus sesuai dengan AD ART ormas tersebut." Syaiful Anam.
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro, AKP Sodik dalam sambutannya menya mpaikan bahwa pendataan ormas dan LSM perlu dilakukan agar diketahui keberadaannya sehingga tidak dimanfaatkan untuk hal-hal tidak kurang baik.
AKP Sodik juga menegaskan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan tindakan yang bukan kewenangan ormas dan LSM tersebut, yang merupakan kewenangan penegak hukum seharusnya.
"Dimohon kerja samanya untuk pengawasan ormas dan LSM yag didicurigai melanggar hukum dan tidak sesui dengan Undang-Undang di Indonesia serta segera melaporkan ke pihak yang berwenang apabila menemukan hal tersebut." tutur AKP Sodik.
Sementara itu, Sekertaris Muslimat NU Bojonegoro, Imroatul Azizah SAg, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemberdayaan organisasi masyarakat merupakan upaya menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Pemberdayaan ormas dan LSM lebih dituntut pada peningkatan dan penguatan kemandirian profesionalitas, mandiri dalam hal kreatifitas, aktivitas, pendanaan, sumberdaya pemgelola, pengembangan organisasi dan lain-lain," kata Imroatul Azizah SAg. (dan/imm)