Open Class, Pelatihan Kebijakan Akuntansi Asset Pemerintah, Digelar di Bojonegoro
Rabu, 04 Desember 2019 13:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kementerian Keuaangan melalui Balai Diklat Keuangan Malang, pada Rabu (12/04/2019, bertemat di salah satu hotel di Bojonegoro, menggelar Open Class, Pelatihan Kebijakan Akuntansi Asset Pemerintah, Sebagai Upaya Penyelarasan Pengelolaan Barang Milik Desa, BMD, dan BMN.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi irawanto MPd; Plh Kepala Balai Diklat Keuangan Malang, Agustina; Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, M Aan Syahbana, dan dikuti perwakilan perangkat desa yang dari 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Plh Kepala Balai Diklat Keuangan Malang, Agustina saat beri sambutan dalam acara Open Class, Pelatihan Kebijakan Akuntansi Asset Pemerintah, di Bojonegoro. Rabu (04/12/2019)
Plh Kepala Balai Diklat Keuangan Malang, Agustina dalam sambutanya mengatakan, bahwa Balai Diklat Keuangan Malang mempunyai kewajiban untuk memberikan pembelajaran, pemahaman atau pun pelatihan, terkait dengan keuangan negara, keuangan desa, dana desa atau asset pemerintah.
"Semua asset pemerinatah atau dana desa yang menggunakan dana baik dari APBN maupun APBD, Kementrian Keuangan mempunyai kewaijban memberikan pelatihan dan pemahaman bagaiamana pembuatan laporan yang baik dan benar." kata Agustina.
Terkait dengan penggunaan anggaran APBN dan APBD, Balai Diklat Keuangan Malang dalam hal ini Kementrian Keuangan, memiliki tugas memberikan pelatihan-pelatihan terkait dengan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan dana desa yang terkait dengan APBN. Bukan hanya untuk kementrian keuangan saja, nakun juga untuk semua satker sampai aparat pemerintah desa.
"Kami dari pihak Balai Diklat Keuangan Malang sudah dalam 2 bulan terahir melakukan open class di beberapa kota di Jawa Timur, dan kali ini di Bojonegoro," kata Agustina.
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, saat beri sambutan dalam acara Open Class, Pelatihan Kebijakan Akuntansi Asset Pemerintah, di Bojonegoro. Rabu (04/12/2019)
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, dalam sambutannya menuturkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dibutuhkan adanya peningkatan kinerja aparatur serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Hal ini berlaku pada pemerintahan dari tingkat pusat, daerah bahkan pemerintah desa." kata Wakil Bupati.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menuntut kesiapan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dengan dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, untuk mengelola pemerintahan desa lebih mandiri dan lebih baik, di semua aspek kehidupan masyarakat di desa.
"Tidak terkecuali pengelolaan asset desa yang harus diselenggarakan secara tertib dan akuntabel." kata Wakil Bupati.
Lebih lanjut Wakil Bupati menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memandang kepala desa dan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah, perlu selalu ditingkatkan kapasitas maupun kualitasnya, melalui pembinaan, pendampingan serta pelatihan, untuk menambah pengetahuan, keterampilan serta perubahan perilaku yang lebih baik .
"Termasuk salah satu diantaranya adalah melalui open class, kebijakan akuntansi asset pemerintahan, sebagai upaya penyelarasan pengelolaan barang milik desa, BMD dan BMN tahun 2019, yang sekarang kita laksanakan ini." kata Wakil Bupati.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati bahwa penyelenggaraan open class tersebut sebagai upaya penyelarasan pengelolaan barang milik desa, BMD dan BMN. Wakil Bupati berharap dengan pelaksanaan open classs tersebut apatur pemerintah desa lebih memahami proses pengelolaan asset desa, yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset desa, yang diselaraskan dengan kebijakan akuntansi asset milik pemerintah daerah dan pusat. sehingga terciptanya pengelolaan asset desa yang baik, sistematis dan tertib dengan memedomani ketentuan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa yang di antaranya meliputi pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan serta lebih penting lagi adalah inventarisasi asset desa, BMD dan BMN, agar dapat dilaksanakan secara benar.
"Sehingga asset-asset desa, BMD dan BMN yang sudah ada status kepemilikan dan kedudukan hukumnya menjadi jelas dan tidak menjadi kabur, menyusut atau bahkan hilang," kata Wakil Bupati.
Masih menurut Wakil Bupati bahwa asset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah, hendaknya dikelola selaras dengan kebijakan akuntansi asset pemerintahan selaras dengan pengelolaan BMD dan BMN hingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan desa dalam mendukung tercapainya kemakmuran dan kesejahterakan masyarakat desa, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia." kata Wakil Bupati.
"Saya percaya sepenuhnya setelah saudara selesai mengikuti open class ini, saudara akan memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih luas sehingga memantapkan kemampuan sebagai aparatur pemerintah yang berjiwa besar dan mempunyai dedikasi yang tinggi dalam mengembang tugas sehari-hari." tutur Wakil Bupati.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam suasana yang penuh kebersamaan untuk mewujudkan cita-cita masa depan bagi masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
"Semoga pelaksanaan open class ini dapat berjalan dengan lancar serta memberi manfaat yang positif bagi Kabupaten Bojonegoro yang kita cintai ini." pungkas Wakil Bupati. (dan/imm)