Opini
Lemahnya Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan pada Hewan
Jumat, 13 Desember 2019 10:00 WIBOleh Ayumna Juzza Larasati Editor Imam Nurcahyo
TINDAKAN kekerasan pada hewan atau yang biasa disebut animal abuse adalah sebuah tindakan di mana manusia menyiksa hewan untuk tujuan selain perlindungan diri atau demi keuntungan pribadi.
Tindakan ini sudah mulai terjadi sejak lama, dan dari tahun ke tahunpun semakin banyak manusia yang melakukan tindakan kekerasan pada hewan. Persoalan yang muncul andalah, aparat penegak hukum dianggap masih lemah dalam penindakan hukum, terhadap pelaku kekerasan pada hewan.
Hewan merupakan makhluk hidup yang tidak memiliki akal untuk berpikir. Hal ini kerap menjadikan manusia yang terlahir tanpa hati nurani melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan pada hewan dengan cara yang tidak wajar. Padahal kedatangan mereka pun sama sekali tidak merugikan diri kita.
Seperti diketahui bahwa dahulu tindakan kekerasan atau perbudakan terhadap sesama manusia telah diatasi dan dihapuskan, tetapi tidak dengan hewan. Hingga saat ini tindakan kekerasan terhadap hewan masih belum teratasi dengan baik, padahal hewan juga merupakan salah satu makhluk yang diciptakan oleh Tuhan yang seharusnya manusia ikut peduli dan merawat, atau setidaknya tidak mengancam kehidupan makhluk tersebut yang sudah ada di bumi sebelum keberadaan manusia.
Tindakan kekerasan pada hewan antara lain: tindakan yang sengaja menyakiti, melukai, atau merusak kesehatan hewan; tidak memberikan makanan atau minuman; dan tindakan yang juga keluar batas kelaziman.
Adapun tindakan kekerasan yang masih seringkali diabaikan, misalnya: 1) memotong ekor dan kuping anjing untuk keindahan, 2) mengebiri, 3) mengeksploitasi hewan untuk sirkus, serta 4) menggunakan hewan sebagai uji coba kedokteran (vivisectie) di luar batas kelaziman.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tindakan ini terjadi, salah satunya adalah rasa bosan terhadap hewan peliharaan karena sudah tua ataupun karena sakit yang bisa saja membuat pemilik tidak segan-segan untuk membuang peliharaannya. Dapat diketahui dari contoh tersebut bahwa hewan yang paling sering disiksa oleh manusia di lingkungan sekitar kita adalah anjing dan kucing. Banyak kucing liar dan anjing liar diluar sana yang membutuhkan asupan makanan. Tetapi manusia masih belum tergerak untuk memberikan sedikit membagi makanan kita untuk hewan-hewan yang kelaparan itu.
Selain itu, banyak orang-orang yang menyiksa kucing atau anjing tersebut hanya karena jijik, takut, tidak mau diganggu, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2019 ini, penyiksaan dan pembunuhan terhadap kucing liar semakin meluas. Banyak orang-orang yang membuat dan mengupload video penyiksaan terhadap kucing di media sosial tanpa tahu malu akan perbuatannya itu. Mereka seperti menganggap kucing liar ini hanyalah sebuah benda yang bergerak, padahal hewan ini juga merupakan makhluk yang hidup, memiliki nyawa, apakah mereka layak untuk disiksa hanya semata-mata untuk hiburan dan mencari-cari perhatian dari netizen saja.
Faktor lainnya adalah menyiksa hewan demi keuntungan pribadi atau ekonomi. Contoh di lingkungan kita yaitu atraksi dari topeng monyet yang biasanya lewat di perkampungan atau perumahan. Atraksi ini tentu mengundang anak-anak kecil bahkan orang tua untuk melihat aksi lucu yang dilakukan oleh monyet, dari sinilah dapat menghasilkan uang untuk kebutuhan pribadi. Padahal, tanpa kita sadari yang dirasakan monyet tersebut adalah pemaksaan dan penyiksaan.
Kekerasan hewan saat ini banyak terjadi dimana saja, dan terjadi pada berbagai jenis hewan. Contoh kecil dari tindakan kekerasan manusia yang dilakukan pada hewan yaitu seperti melempar sepatu atau sandal ke anjing dan kucing, menyiram kucing dengan air bahkan ada yang menyiram dengan menggunakan air panas, tidak memelihara hewan yang dipelihara dengan baik pun juga termasuk salah satu dari tindakan kekerasan pada hewan.
Tidak hanya hewan peliharaan saja yang menjadi korban, namun hewan yang tinggal di alam liar pun juga menjadi korban kekerasan. Hewan-hewan yang berada di sirkus juga merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh manusia. Mereka diambil dari habitatnya, bahkan ada juga yang disuntik supaya menjadi jinak. Seharusnya kita sebagai manusia menyadari bahwa hewan juga makhluk hidup ciptaan Tuhan. Mereka butuh tempat tinggal, makan, dan seharusnya manusia pun juga tahu bahwa hewan juga memiliki perasaan.
Berikut ini adalah beberapa contoh hewan liar yang sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh manusia.
Gajah: Salah satu ancaman terbesar bagi gajah adalah banyak gajah liar yang dibunuh secara illegal dengan ditembak oleh manusia hanya untuk mengambil gadingnya saja yang akan dibuat menjadi aksesoris atau hiasan, lagi-lagi untuk kebutuhan ekonomi manusia. Hal tersebut masih banyak terjadi di Afrika hingga saat ini. Selain itu, kita sering melihat banyak tempat wisata yang menggunakan gajah sebagai alat transportasi untuk berkeliling ataupun atraksi-atraksi yang dilakukan gajah dengan baik. Tetapi tanpa kita sadari dibalik atraksi-atraksi yang lucu itu sebenarnya terdapat kisah yang menyakitkan. Faktanya, sebelum gajah masuk di tempat wisata, mereka adalah hewan yang berasal dari alam liar yang dipungut oleh manusia untuk kebutuhan ekonomi. Tentu saja mereka tidak dengan gampangnya patuh dengan perintah manusia. Mereka harus dilatih terlebih dahulu yaitu dengan mengontrol mereka, merantai mereka, memukul kepala mereka menggunakan benda tajam agar mereka patuh.
Lumba-lumba: Lumba-lumba memang dikenal manusia karena kepintarannya dalam menangkap perintah manusia, sehingga banyak tempat wisata yang menggunakan makhluk ini sebagai hiburan tontonan di tempat pariwisata. Seperti gajah, hewan ini juga memiliki kisah menyakitkan dibalik atraksi-atraksinya yang seru. Lumba-lumba diambil dari habitatnya menggunakan boks yang berukuran pas dengan tubuh lumba-lumba tersebut dengan air secukupnya. Lumba-lumba ini diperintah untuk melakukan atraksi-atraksi tersebut dengan imbalan ikan kecil untuk makanannya. Sedangkan sebelum pertunjukan dimulai, lumba-lumba belum makan. Yang tentu saja akan membuat mereka lebih tergiur dan lebih patuh dengan perintah manusia. Bukankah itu tidak adil? (Divia, 2019).
Singa: Singa merupakan spesies hewan dari keluarga felidae atau jenis kucing, tetapi untuk yang satu ini berukuran jauh lebih besar dari kucing biasa, dan memiliki sebutan “King Of the Jungle”. Sayangnya, meskipun memiliki sebutan itu, singa tetap menjadi salah satu korban dari penyiksaan yang dilakukan oleh manusia. Hal ini yang mengakibatkan semakin berkurangnya jumlah spesies hewan yang indah ini. Di Afrika banyak terjadi pembunuhan pada hewan singa secara illegal. Salah satunya yaitu pembunuhan singa yang dilakukan oleh manusia dengan meracuni singa tersebut lalu memotong bagian mulut, kaki depan, dan juga kaki belakangnya untuk dijual. Hal ini sempat terjadi pada bulan Oktober tahun 2018, yang melibatkan 3 ekor singa jantan dan 2 ekor singa betina.
Badak: Badak merupakan salah satu dari hewan-hewan yang keberadaannya satu langkah menuju kepunahan di alam liar. Seperti yang banyak kita ketahui, bahwa badak adalah hewan yang dilindungi. Tetapi, masih saja ada manusia yang rela membunuh hewan langka ini untuk diambil culanya. Perdagangan liar cula badak di pasar gelap dunia sudah terjadi sejak pertengahan abad ke-19. Blyth (1862), mengabarkan bahwa cula badak jawa telah di ekspor ke China sebanyak 2.500 cula setiap tahunnya. Kini, badak jawa yang tersisa di ujung paling barat Pulau Jawa, Ujung Kulon hanya 68 individu (Rahmadi, 2019).
Hiu: Hiu juga merupakan hewan yang menjadi korban dari penyiksaan yang dilakukan oleh manusia. Banyak berita yang menyatakan bahwa hiu-hiu malang ini diambil manusia untuk diambil sirip-siripnya lalu dibuang kembali ke laut dalam keadaan hidup. Sirip-sirip ini nantinya akan dijual oleh manusia untuk dijadikan obat, juga ada yang dijual sebagai makanan.
Selain itu, manusia menyiksa hewan juga dengan cara non fisik, yaitu dengan merusak lingkungan atau tempat tinggal mereka. Banyak hutan-hutan yang ditebangi dan dibakar oleh manusia, sehingga menganggu siklus hidup mereka. Jika hewan pemakan tumbuhan (herbivore) tidak memiliki makanan untuk dimakan, bagaimana mereka bisa hidup? Tentunya mereka akan mati. Jika sudah mati, tentunya lama kelamaan hewan pemakan daging pun juga kehabisan yang lalu akan tidak mempunyai mangsa untuk dimakan, oleh karena itu ada beberapa hewan karnivora yang sempat menyerang manusia. Salah satu alasan mereka melakukan hal tersebut juga karena ulah manusia sendiri yang merusak kehidupan mereka. Maka jangan salahkan hewan sepenuhnya jika ada manusia yang menjadi korban penyerangan hewan buas.
Manusia juga tidak henti-hentinya membuang sampah sembarangan. Mereka sering membuang sampah di laut, sungai, danau, dan wilayah perairan lainnya. Sudah banyak hewan laut yang menjadi korban atas sampah-sampah yang dibuang oleh manusia. Sudah banyak berita di media sosial tentang hewan laut yang memakan sampah-sampah manusia, dan yang sempat viral adalah kasus sedotan yang tersangkut di hidung penyu. Tidak hanya itu, manusia juga membuang limbah pabrik di laut yang tentunya bisa meracuni hewan-hewan yang ada di laut. Melakukan pengeboman di laut yang tentunya juga merusak biota laut.
Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hukuman tindakan kekerasan terhadap hewan. Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
Praktik Kekerasan di Masyarakat : termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302; 406; 335; 170; 540; dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Pengandangan dan Perantaian: termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan: KUHP pasal 302; 406; 540; 335; dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Pembunuhan dan atau Peracunan Anjing: termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah: KUHP pasal 302; 406; 335; 170; dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
Pencurian Anjing: termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan: KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pertarungan Anjing Teroganisir: KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara; dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Perdagangan Daging Anjing: Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli: KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup; dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Pada dasarnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada hewan di Indonesia dianggap masih lemah.
Sebaiknya pemerintah dan aparat penegak hukum, lebih meningkatkan perhatiannya dan ketegasannya terhadap orang-orang atau para pelaku yang melanggar aturan mengenai penyiksaan hewan tersebut. Sehingga kelestarian alam dan populasi hewan yang ada di bumi ini tetap terjamin dan terjaga.
Dan jika kita melihat orang yang menyiksa hewan, lebih baik kita langsung sigap untuk mengingatkan orang tersebut. Jika ada orang yang mengupload foto-foto maupun video-video kekerasan terhadap hewan-hewan atau juga yang bertentangan dengan norma di media sosial, sebaiknya langsung saja report atau laporkan kepada pihak yang berwenang agar orang yang melakukan tindakan tersebut dapat langsung ditindak lanjuti dan mendapat balasan yang jera dari perbuatannya itu. (*/imm)
*Penulis: Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.
Ilustrasi: Tindakan kekerasan pada anjing (foto change.org)