Bupati Bojonegoro Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Alun-Alun
Jumat, 03 Januari 2020 10:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (03/01/2020), di alun-alun Bojonegoro, menggelar upacara peringatan Hari Amal Bakti ke-74, Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengambil tema "Umat Rukun indonesia Maju."
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Upacara yang digelar tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah.
Selain dihadiri Bupati Bojonegoro, hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd; Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Solikin; Dandim 0813, Letkol Inf Bambang Hariyanto; Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzi SH SIK MIK; Kepala Kemenag Bojonegoro, Drs H Samsuri SPd MPd; Asisten Pemerintahan dan Kesra, Djoko Lukito SSos MM; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir I Nyoman Sudana MM, Asisten Administrasi Umum, Yayan Rohman AP MM; Jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Kepala Sekolah, Guru Madrasah, Penyuluh dan Pelajar Madrasah di Kabupaten Bojnegoro, yang berjumlah sekitar 2000 orang.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat pimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti ke-74, Kementerian Agama Republik Indonesia, di alun-alun Bojonegoro. Jumat (03/01/2020)
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dalam sambutannya mengatakan bahwa peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama sebagai bentuk refleksi rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama.
Menurut Bupati, Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946. Dalam UUD 1945 pasal 29, menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta Negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama." kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati neuturkan bahwa di dalam Pancasila, siapapun dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda.
"Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara." kata Bupati.
Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling berkaitan, oleh karena itu para founding fathers negara Indonesia dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa, mengenalkan teori alternatif yaitu 'teori akomodasi' menyangkut hubungan agama dan negara, yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.
Pada kesempatan tersebut, Bupati berharap agar seluruh jajaran Kementerian Agama di pusat dan di daerah, agar menjadi agen perubahan, dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di tanah air.
"Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional."
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan 6 hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran Kementerian Agama baik di pusat maupun di daerah, antara lain: 1) Pahami sejarah Kemenag Republik Indonsia; 2) Jaga Idealisme, Kejujuran, Integritas dan budaya kerja; 3) Tanamkan selalu bahwa kerja adalah ibadah; 5) Perkuat Ekosistem Pembangunan bidang agama; 5) Rangkul semua potensi umat.
"Dan yang keenam, pmplementasikan visi dan misi pemerintah dalam kerja Kementerian Agama." kata Bupati di akhir sambutannya. (dan/imm)