Bupati Bojonegoro Beri Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Sekar
Minggu, 29 November 2020 17:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kecamatan Sekar, pada Minggu (29/11/2020) menggelar Pembinaan dan Sosialisasi tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa, kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Sekar.
Kegiatan yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Sekar tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawannah; Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Haryanto; Kapolres Bojonegoro yang diwakili Kabag Ren Polres Bojonegoro, Kompol M Nur Zjaeni; Camat Sekar, Heru Wicaksi SSTP MM; Kapolsek Sekar, Iptu Nanang; Danposramil Sekar, Peltu Totok.
Camat Sekar, Heru Wicaksi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa saat ini di wilayah Kecamatan Sekar akses jalan sudah sangat bagus. Pada kesempatan tersebut camat berharap agar Pemkab Bojonegoro dapat terus melakukan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sekar.
"Kami harap Ibu Bupati dapat terus melakukan pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas umum lainnya di Kecamatan Sekar." kata Camat Sekar, Heru Wicaksi.
Sementara itu, Dandim Bojonegoro, dalam sambutannya mengatakan bahwa TNI, dalam hal ini jajaran Kodim Bojonegoro, siap mendukung dan membantu program pemerintah daerah dalam membangun desa, khususnya di desa-desa tertinggal, agar terjadi pemerataan pembangunan.
"Salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah setiap aparatur pemerintah desa mampu memberikan pelayanan dan mampu membawa kondisi masyarakat desa ke arah kehidupan yang lebih baik." tutur Dandim Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Haryanto.
Camat Sekar, Heru Wicaksi SSTP MM, saat beri sambutan dalam acara Pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa, di Kecamatan Sekar. Minggu (29/11/2020)
Bupati Anna Muawannah dalam sambutannya mengatakan, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, sehingga harus dikelola melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka.
"Alokasi Dana Desa harus dikelola dengan prinsip oleh dan untuk masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat. " kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati berpesan agar pemerintah desa dapat menyamakan persepsi dalam penggunaan ADD, agar pengelolaannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pencegahan atas kesalahan harus dimulai dari awal, sehingga hal-hal negatif dapat teratasi dengan baik, agar pemerintah desa dan masyarakat bersama-sama bahu-membahu dalam membangun wisata dan budaya didesa untuk meningkatkan pendapatan ekonomi yang lebih maju." kata Bupati.
Bupati berharap agar ADD benar-benar dirasakan oleh masyarakat, dengan memperhatikan proses yang dilakukan secara matang dan diawali dengan musyawarah bersama warga.
"Dalam pengelolaan ADD, harus memperhatikan prosedur dan mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari." kata Bupati Anna Muawanah. (dan/imm)