Langgar PPKM Darurat, Hajatan Warga di Bangilan, Tuban, Dibubarkan Polisi
Jumat, 16 Juli 2021 10:00 WIBOleh Ayu Fadillah
Tuban - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangilan, Polres Tuban, pada Kamis (15/07/2021) malam, membubarkan acara hajatan warga karena dinilai melanggar melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ironisnya hajatan yang dibubarkan tersebut digelar oleh salah Perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Bangilan, Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gunawan Wibisono menuturkan bahwa hajatan tersebut dibubarkan aparat karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena hajatan tersebut menghadirkan hiburan sehingga dapat mendatangkan pengunjung dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tadi malam, kami bubarkan acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono. Jumat (16/07/2021).
Petugas saat melakukan pembubaran hajatan warga di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Rabu (14/07/2021) (istimewa)
AKP Gunawan Wibisono menyebut kan bahwa warga yang memaksakan untuk menggelar acara hajatan di tengah mewabahnya virus COVID-19 dan saat penerapan PPKM Darurat tersebut merupakan seorang perangkat desa.
"Yang menggelar acara hajatan ini sekretaris desa," tuturnya mengimbuhkan.
AKP Gunawan Wibisono menambahkan bahwa petugas yang datang memberikan penjelasan dan pengertian bahwa selama PPKM Darurat tidak boleh menggelar hajatan. Petugas membubarkan hajatan sesuai aturan PPKM Darurat. Dimana tidak diperbolehkan mengadakan hajatan yang menimbulkan kerumunan.
"Sesuai aturan hajatan dilarang. PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3-20 Juli," kata AKP Gunawan Wibisono. (ayu/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo