Kapolres Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial pada Pelaku UKM dan Ojek Online
Jumat, 23 Juli 2021 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di Kabupaten Bojonegoro berdampak pada para pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) khususnya pedagang kaki lima (PKL), warung makan, dan warung kopi, serta pekerja ojek online (Ojol) di Kota Bojonegoro.
Adanya pembatasan jam operasional semua kegiatan usaha dan pembatasan mobilitas warga selama PPKM Level 4, membuat penghasilan pelaku UKM dan ojek online berkurang drastis.
Guna meringankan beban para pelaku UKM dan ojek online yang terdampak PPKM Level 4 tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia bersama mahasiswa dari Pengurus Cabang Persatuan mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (23/07/2021) membagikan bantuan sosial (Bansos) berupa paket sembako kepada para pelaku UKM dan ojek online di kawasan Taman Bengawan Solo (TBS) di Kota Bojonegoro.
Anggota Polres Bojonegoro bersama mahasiswa PC PMII Bojonegoro, saat bagikan bantuan sosial paket sembako kepada para pelaku usaha kecil di kawasan Taman Bengawan Solo (TBS) Kota Bojonegoro. (istimewa)
Menurut Kapolres program tersebut dilandasi oleh jargon Polres Bojonegoro "Agunge Sikap Tulung Tinulung" (ASTUTI), kepada masyarakat yang saat ini terdampak terdampak PPKM.
"Dalam situasi saat ini diperlukan 'agunge sikap tulung tinulung' kepada sesama untuk saling berbagi. Kami harap dengan bantuan ini dapat meringankan beban para pelaku usaha kecil dan ojek online yang terdampak pemberlakuan PPKM." ujar Kapolres AKBP EG Pandia.
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha kecil dan ojek online untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Mari bekerja sama membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro." kata Kapolres AKBP EG Pandia. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo