Nama Anak Terpanjang yang Viral di Tuban Akhirnya Diganti, Kini Sudah Punya Akta Kelahiran
Kamis, 11 November 2021 12:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Nama anak terpanjang asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang sempat viral karena kesulitan mendapatkan akta kelahiran, resmi berganti nama, dan pada Rabu (10/11/2021) kemarin telah mendapatkan akta kelahiran.
Anak dari pasangan Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28) yang semula mencapai 19 kata (309 karakter) yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifuddin Quthuz Khoshala Sura Talenta, kini diganti tinggal 5 kata (36 karakter), menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Awalnya nama anak dengan 19 kata ini tidak ada masalah. Namun, saat hendak mengurus dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), orang tua merasa kesulitan.
Nama anak yang mencapai 309 karakter ini tidak bisa di input melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, karena terbatasnya penyediaan penulisan di dalam aplikasi biodata SIAK, yaitu maksimal sebanyak 55 karakter termasuk spasi.
Karena hampir 3 tahun kesulitan dan selalu gagal dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, orang tua anak tersebut beberapa waktu lalu sempat menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat perhatian serius dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Infografis: Kelahiran Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, anak pasangan Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28). (istimewa)
Arif Akbar ayah dari anak yang memiliki nama 19 kata ini saat dikonfirmasi awak media ini Kamis (11/11/2021) mengungkapkan, penyerahan dokumen administrasi kependudukan sudah diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Falrullah, di kediaman pamannya, Mujoko Sahid, di Desa Karang Tengah, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
"Alhamdulillah, ini suatu keberkahan bagi kami sekeluarga dan kami sudah legowo karena anak kami Cordosega sudah punya Akta Kelahiran dan KIA," tutur Arif Akbar.
Ia merasa bersyukur bahwa anaknya kini telah memiliki dokumen kependudukan seperti anak-anak lainnya. Meski namanya harus dipangkas dari 19 kata menjadi 5 kata.
Terpisah, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Falrullah mengatakan, jika kedatangannya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan nama anak terpanjang di Tuban.
"Alhasil, pihak keluarga sudah legowo untuk merampingkan nama anak agar dapat masuk dalam Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya," ucap Dirjen Dukcapil.
Menurutnya, pemangkasan nama anak dengan 19 kata menjadi 5 kata karena ketersediaan pihak keluarga, khususnya ayah dari Cordosega.
Lebih lanjut pihaknya akan menyiapkan rancangan Undang-Undang Kemendagri tentang tata cara pemberian nama untuk anak, agar ke depan masyarakat tidak memberi nama anaknya lebih dari 55 karakter.
"Setiap warga negara berhak memiliki nama panjang dan tidak ada satupun aturan yang melarangnya. Akan tetapi, pemilik nama akan kesulitan mendapatkan Akta Lahir dan dokumen lainnya, karakter dalam kolom Sistem Administrasi Kependudukan atau SIAK membatasi hanya 55 huruf dan karakter, termasuk spasi," tutur Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Falrullah. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo