Usai 6 Orang di Cepu Tewas Akibat Pesta Miras, Polisi Blora Sita Ratusan Liter Miras
Senin, 24 Januari 2022 08:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Usai 6 orang meninggal dunia setelah pesta minuman keras (miras) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada minggu kemarin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora pada Sabtu (22/01/2022) menggelar razia minuman keras.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 jeriken berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak jawa yang dimuat dalam kendaraan bak terbuka. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Blora.
Dua tersangka yang diamankan tersebut yaitu AP (43) dan SH (52), keduanya warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Blora Iptu Edi Santosa SH, pada Senin (24/01/2022) menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis pikap atau bak terbuka, jenis Mitsubishi L300 warna hitam.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu (22/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, saat melintas di Jalan Raya Blora-Purwodadi, turut Desa Maguan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap," ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, Senin (24/01/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa SH, saat beri keterangan. Senin (24/01/2022) (foto: dok istimewa)
Lebih lanjut Iptu Edy Santosa menjelaskan bahwa atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada masyarakat di Kabupaten Blora, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
"Selain barang haram, mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main-main dengan miras," kata Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa.
Pihaknya juga mewanti-wanti masyarakat di Kabupaten Blora agar menjauhi miras dan narkotika, karena semua itu dapat merusak masa depan.
"Kami berpesan pada orang tua agar tetap memantau anak-anaknya agar tidak salah pergaulan tidak, termasuk ikut dalam pesta miras," kata Iptu Edi Santosa.
Petugas kepolisian saat lakukan olah TKP, di lokasi pesta miras yang akibatkan 6 orang tewas, di Plaza Cepu, Blora. Rabu (19/01/2022) lalu. (foto: dok istimewa)
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang tewas setelah mereka berpesta minuman keras (miras) pada Minggu (16/01/2022) dan Senin (17/01/2022) lalu, di Plaza Cepu, Kabupaten Blora.
Keenam korban tersebut yaitu DP (39), meninggal pada Senin (17/01/2021) sekira pukul 05.00 WIB. Kemudian AGS (50), meninggal pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB. DV (28) meninggal pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Lalu PY (60) meninggal pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB, EG (28) meninggal pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB, dan terakhir TW (43), yang meninggal pada Kamis (20/01/2022) pukul 07.15 WIB.
Salah satu korban berinisial AGS (50), merupakan warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Sementara 5 orang korban lainnya, yaitu DP (39), DV (28), PY (60), dan EG (28), serta TW (43), merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo