HUT Kemerdekaan RI, 3 Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi Langsung Bebas
Rabu, 17 Agustus 2022 17:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tiga narapidana dari Lapas Kelas IIB Tuban langsung dibebaskan setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Ada sekitar 224 narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi, namun 3 di antara langsung bebas hari ini.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Bupati Tuban Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Rabu (17/08/2022), usai memimpin upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Alun-alun Tuban.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, saat serahkan SK Remisi kepada narapidana Lapas Tuiban, di sela-sela upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Alun-alun Tuban. Rabu (17/08/2022)
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 233 warga binaan atau narapidana untuk memperoleh pengurangan masa hukuman pada momen 17 Agustus 2022, namun hanya ada 224 narapidan yang mendapatkan remisi.
"Dari total 398 narapidana, ada 224 narapidana yang sudah turun SK remisi," ucap Siswarno.
Siswarno menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999, tentang Remisi.
"Tahun ini penyerahan remisi secara spesial, karena langsung diserahkan oleh Bupati Tuban dalam momen upacara 17 Agustus di Alun-Alun Tuban," ucapnya.
SWN (68) narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi bebas, di momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Rabu (17/08/2022). (foto: dok istimewa)
Siswarno menambahkan, ada tiga narapidana yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 hari ini yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK dari Bupati Tuban.
"Tiga narapidana yang sudah diberikan SK bisa langsung pulang ke rumah," kata Siswarno.
Adapun ketiga narapidana tersebut yaitu LB, kasus penipuan atau penggelapan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan mendapatkan remisi 4 bulan. Yang kedua SIS dengan kasus pencurian pidana 2 tahun 8 bulan yang mendapatkan remisi 3 bulan. Dan ketiga SWN kasus penggelapan, pidana 4 tahun 10 bulan mendapatkan remisi 5 bulan.
"SWN ini adalah salah satunya yang sangat betah di Lapas Tuban, sampai berkali-kali masuk Lapas," tutur Siswanto.
Sementara itu, salah satu narapidana yang bebas yaitu SWN (68) asal Kabupaten Bangkalan, Madura mengungkapkan bahwa dirinya seorang residivis yang sudah bolak-balik masuk Lapas sampai 14 kali.
"Saya pernah di Lapas Semarang, Rembang, Pati, Blora, Tuban. Jadi tiap sudah bebas keluar saya balik lagi," ucap SWN.
Dirinya menyampaikan rasa penyelasannya dan setelah bebas berniat akan bertaubat dan fokus berjualan sate seperti dulu.
"Saya mengucapkan terima kasih untuk Lapas Tuban, saya betah di sini karena gratis, saya tidak perlu bayar kamar, malah di sini dapat rezeki kalau disuruh pijat," tutur SWN. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadhillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo