Proposal Dikembalikan, ADD 7 Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tak Kunjung Cair
Jumat, 04 November 2022 17:00 WIBOleh Didin Alfian ST
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, mengembalikan berkas Proposal Pengajuan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), Tahap II tahun anggaran 2022, dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Bojonegoro Kota.
Ketujuh pemerintah desa tersebut yaitu: Desa Campurejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Desa Semanding, Desa Sukoreo, Desa Kalirejo, dan Desa Mulyoagung.
Adapun alasan pengembalian proposal tersebut dikarenakan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu belum lunas 100 persen.
Dengan dikembalikannya proposal tersebut, maka ADD untuk ketujuh desa di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota tak dapat dicairkan.
Pengembalian berkas tersebut sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Nomor 140/1913/412.211/2022, tertanggal 3 November 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengembalian berkas proposal pengajuan penyaluran ADD tersebut untuk menindaklanjuti surat Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, nomor: 900/2008/412.303/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang pada pokoknya mendasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, nomor: 973/2419/412.304/2022, tanggal 26 Oktober 2022 dengan substansi sebagai berikut:
1.Bahwa salah satu syarat penyaluran ADD, BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan; dan
2.Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka permohonan penerbitan SPP, SPM yang diajukan DPMD Kabupaten Bojonegoro melalui surat nomor: 414.2/1716/412.211/2022 dan nomor: 414.2/1748/412.211/2022 yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2022 dikembalikan.
Selanjutnya ketujuh pemerintah desa tersebut yaitu: Desa Campurejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Desa Semanding, Desa Sukoreo, Desa Kalirejo, dan Desa Mulyoagung, diminta untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Menyikapi adanya surat tersebut, puluhan perangkat desa dari ketujuh desa tersebut pada Jumat (04/11/2022) mendatangi Kantor Kecamatan Kota Bojonegoro.
Aksi tersebut bertujuan untuk melayangkan sikap protes terkait penolakan atau pengembalian proposal pengajuan penyalur Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022.
Dengan tidak cairnya ADD tersebut, para perangkat desa dan lembaga desa yang lainnya selama lima bulan ini tidak menerima gaji, padahal mereka punya kewajiban selain melayani masyarakat juga memenuhi kebutuhan keluarga.
Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Anam Wijanarko, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah desa, khususnya para perangkat desa, sudah bekerja maksimal untuk melayani masyarakat, namun ternyata hak-hak mereka tidak dipenuhi.
"Kami sudah bekerja maksimal melayani masyarakat, tetapi mengapa hak kami tidak dipenuhi," tutur Anam Wijanarko.
Disinggung mengenai pelunasan PBB P2 yang berpengaruh terhadap pencairan ADD, pihaknya mengaku bahwa perangkat desa sudah bekerja maksimal untuk memungut PBB dari masyarakat, namun kalaupun hasilnya belum mencapai 100 persen, tentunya harus dihargai.
"Apakah kerja kita itu hanya dihargai dari PBB saja. Kita sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan masyarakat tidak ada yang mengeluh, tentang pelayanan kita," tutur Anam Wijanarko.
Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno, saat beri keterangan. Jumat (04/11/2022) (Foto: Dok Istimewa)
Sementara itu, Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno menjelaskan bahwa dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) salah satu sumber dananya berasal ADD, sehingga jika tidak ada kepastian pencairan ADD, maka akan menghambat kinerja pemerintahan desa.
"Kalau tidak ada kepastian kapan ADD ini cair, ini akan menghambat. Kita tidak bisa berjalan, sedangkan ini mendekati akhir tahun, di mana kita ada pertanggung jawaban untuk laporan keuangan desa," kata Edy Sampurno.
Selain akan menghambat kinerja pemerintahan desa, dampak dari belum cairnya ADD tersebut adalah menyangkut penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, lembaga desa, BPD, RT, dan lembaga desa yang lain.
"Ini empat bulan tidak terima gaji." kata Edy Sampurno.
Saat ditanya bahwa salah satu syarat penyaluran ADD adalah realisasi penerimaan PBB harus mencapai 100 persen, dengan tegas Edy menyatakan bahwa di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, tidak disebutkan pesentase realisasi dari penerimaan PBB tersebut.
"Di dalam Perbup tidak dinyatakan nilai atau ketentuan angka (pesentase). Pemungutan PBB itu bukan tugas kami. Kami hanya membantu. Masak kita bantu nagih, yang bantu malah dihukum. Nalarnya di mana?" kata Edy Sampurno.
Sementara persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BPHD, dan BHRD diatur pada pasal 15, yang berbunyi:
(1) Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi sebagai berikut:
a. telah diverifikasi dan direkomendasikan oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan mendasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1. semua pekerjaan/kegiatan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
2. telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan.
Dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan jumlah atau pesentase pemungutan dan penyetoran PBB P2 dari masing-masing desa. (din/imm)
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo