News Ticker
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Proposal Dikembalikan, ADD 7 Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tak Kunjung Cair

Proposal Dikembalikan, ADD 7 Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tak Kunjung Cair

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, mengembalikan berkas Proposal Pengajuan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), Tahap II tahun anggaran 2022, dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
Ketujuh pemerintah desa tersebut yaitu: Desa Campurejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Desa Semanding, Desa Sukoreo, Desa Kalirejo, dan Desa Mulyoagung.
 
 
Adapun alasan pengembalian proposal tersebut dikarenakan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu belum lunas 100 persen.
 
Dengan dikembalikannya proposal tersebut, maka ADD untuk ketujuh desa di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota tak dapat dicairkan.
 
Pengembalian berkas tersebut sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Nomor 140/1913/412.211/2022, tertanggal 3 November 2022.
 
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengembalian berkas proposal pengajuan penyaluran ADD tersebut untuk menindaklanjuti surat Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, nomor: 900/2008/412.303/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang pada pokoknya mendasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, nomor: 973/2419/412.304/2022, tanggal 26 Oktober 2022 dengan substansi sebagai berikut:
 
1.Bahwa salah satu syarat penyaluran ADD, BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan; dan
 
2.Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka permohonan penerbitan SPP, SPM yang diajukan DPMD Kabupaten Bojonegoro melalui surat nomor: 414.2/1716/412.211/2022 dan nomor: 414.2/1748/412.211/2022 yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2022 dikembalikan.
 
Selanjutnya ketujuh pemerintah desa tersebut yaitu: Desa Campurejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Desa Semanding, Desa Sukoreo, Desa Kalirejo, dan Desa Mulyoagung, diminta untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
 
 
Menyikapi adanya surat tersebut, puluhan perangkat desa dari ketujuh desa tersebut pada Jumat (04/11/2022) mendatangi Kantor Kecamatan Kota Bojonegoro.
 
Aksi tersebut bertujuan untuk melayangkan sikap protes terkait penolakan atau pengembalian proposal pengajuan penyalur Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022.
 
Dengan tidak cairnya ADD tersebut, para perangkat desa dan lembaga desa yang lainnya selama lima bulan ini tidak menerima gaji, padahal mereka punya kewajiban selain melayani masyarakat juga memenuhi kebutuhan keluarga.
 
 
Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Anam Wijanarko, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah desa, khususnya para perangkat desa, sudah bekerja maksimal untuk melayani masyarakat, namun ternyata hak-hak mereka tidak dipenuhi.
 
"Kami sudah bekerja maksimal melayani masyarakat, tetapi mengapa hak kami tidak dipenuhi," tutur Anam Wijanarko.
 
Disinggung mengenai pelunasan PBB P2 yang berpengaruh terhadap pencairan ADD, pihaknya mengaku bahwa perangkat desa sudah bekerja maksimal untuk memungut PBB dari masyarakat, namun kalaupun hasilnya belum mencapai 100 persen, tentunya harus dihargai.
 
"Apakah kerja kita itu hanya dihargai dari PBB saja. Kita sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan masyarakat tidak ada yang mengeluh, tentang pelayanan kita," tutur Anam Wijanarko.
 
 

 

Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno, saat beri keterangan. Jumat (04/11/2022) (Foto: Dok Istimewa)

 
Sementara itu, Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno menjelaskan bahwa dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) salah satu sumber dananya berasal ADD, sehingga jika tidak ada kepastian pencairan ADD, maka akan menghambat kinerja pemerintahan desa.
 
"Kalau tidak ada kepastian kapan ADD ini cair, ini akan menghambat. Kita tidak bisa berjalan, sedangkan ini mendekati akhir tahun, di mana kita ada pertanggung jawaban untuk laporan keuangan desa," kata Edy Sampurno.
 
Selain akan menghambat kinerja pemerintahan desa, dampak dari belum cairnya ADD tersebut adalah menyangkut penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, lembaga desa, BPD, RT, dan lembaga desa yang lain.
 
"Ini empat bulan tidak terima gaji." kata Edy Sampurno.
 
 
Saat ditanya bahwa salah satu syarat penyaluran ADD adalah realisasi penerimaan PBB harus mencapai 100 persen, dengan tegas Edy menyatakan bahwa di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, tidak disebutkan pesentase realisasi dari penerimaan PBB tersebut.
 
"Di dalam Perbup tidak dinyatakan nilai atau ketentuan angka (pesentase). Pemungutan PBB  itu bukan tugas kami. Kami hanya membantu. Masak kita bantu nagih, yang bantu malah dihukum. Nalarnya di mana?" kata Edy Sampurno.
 
 
Sekadar diketahui, Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, Nomor 32 tahun 2015.
 
Sementara persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BPHD, dan BHRD diatur pada pasal 15, yang berbunyi:
 
(1) Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi sebagai berikut:
 
a. telah diverifikasi dan direkomendasikan oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan mendasarkan pertimbangan sebagai berikut:
 
1. semua pekerjaan/kegiatan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
 
2. telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan.
 
Dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan jumlah atau pesentase pemungutan dan penyetoran PBB P2 dari masing-masing desa. (din/imm)
 
 
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757840753.9685 at start, 1757840754.3359 at end, 0.36743783950806 sec elapsed