Capaian Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Bupati Ajukan Lima Raperda
Kamis, 12 Maret 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencatatkan kinerja fiskal positif pada tahun anggaran 2025 dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,46 triliun. Angka tersebut setara dengan 110,40 persen dari target yang telah ditetapkan, sekaligus mengalami peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp5,72 triliun.
Data tersebut dipaparkan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (11/3/2026). Selain melaporkan realisasi keuangan, Bupati juga menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada pihak legislatif.
Dalam laporannya, Bupati menjelaskan bahwa kemandirian fiskal daerah menunjukkan tren penguatan. Hal ini terlihat dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menembus angka Rp1,14 triliun. Sektor retribusi daerah menjadi salah satu kontributor pertumbuhan yang signifikan dengan realisasi sebesar Rp635,4 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp421,2 miliar.
"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kualitas sumber daya manusia serta penataan kawasan menjadi prioritas yang didukung oleh strategi pengelolaan anggaran yang optimal," ujar Setyo Wahono di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Sementara itu, dari sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp6,40 triliun atau sekitar 81,36 persen dari total pagu anggaran Rp7,87 triliun. Alokasi belanja tersebut telah terserap untuk operasional pemerintahan, percepatan infrastruktur, serta berbagai program pelayanan publik lainnya.
Pada kesempatan yang sama, eksekutif mengajukan lima Raperda strategis untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Kelima regulasi tersebut meliputi:
-
Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
-
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
-
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2040.
-
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Bupati berharap pembahasan kelima Raperda tersebut dapat segera dirampungkan oleh DPRD agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasi program perlindungan sosial, pengembangan pariwisata, hingga penataan aset daerah yang lebih akuntabel. Penyampaian laporan ini juga telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang sistem informasi pemerintahan daerah yang terintegrasi.(red/toh)
Editor: Mohamad Tohir































.md.jpg)






